JAWA TENGAH, BB – Bersama Forkopimcam Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Polsek Muntilan kembali menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan, Kamis (14/1/2021).
Operasi yang difokuskan di Jalan Perempatan Sayangan Muntilan, dipimpin langsung Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto.
Sementara itu, dari lokasi operasi terpantau warga yang terjaring melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker, sebagian besar dari kalangan muda.
Karena tidak memakai masker, petugas gabungan pun menjatuhkan sanksi ke mereka. Sanksi yang diberikan ini, sebagai bentuk agar mereka jera.
Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto mengatakan sanksi sosial yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan disuruh menyapu jalan, mengucap Pancasila dan menyanyi lagu Indonesia Raya maupun berjanji lisan tidak mengulangi lagi tidak memakai masker.
“Bagi yang tidak membawa masker, kita kasih supaya di jalan memakai masker,” ujar Kompol Mudiyanto kepada berita bersatu.com.
Tentang masih banyaknya yang melanggar protokol kesehatan jika melihat dari hasil operasi salah satunya karena hukuman yang dijatuhkan ke mereka sangat amat ringan. Bahkan sanksi yang diberikan petugas selama operasi, terkesan ditanggapi hanya main-main saja.
“Mereka ini tidak ada efek jeranya. Bahkan sanksi yang kita beri selama ini dianggapnya hanya main-main semata. Karena hukumannya ringan mereka tidak sungguh-sungguh,” katanya.
Ia berharap, masyarakat tidak menganggap remeh covid tersebut. Oleh karena itu, setiap berada di luar rumah hendaknya selalu memakai masker. Begitu juga mencuci tangan dan menjaga jarak harus dijadikan sebagai gaya hidup.
Sementara itu, petugas yang ikut dalam operasi yustisi tersebut selain anggota Polsek Muntilan, juga terlibat langsung dari personil Koramil 14/Muntilan sebanyak 7 orang, pegawai Kantor Kecamatan Muntilan dan awak media termasuk dari berita bersatu.com. (Muz)