MEDAN, BB — Pria berinisial AS alias Asri Pelong tak bisa berkutik dalam kepungan aparat kepolisian Polsek Sunggal setelah persembunyiannya diketahui, warga Jalan Binjai km 13,5 Desa Mulio Rejo ini tanpa perlawanan langsung diringkus.
Selanjutnya aparat kepolisian menggiring Asri ke Mapolsek Sunggal untuk dihadapkan dengan laporannya dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor)
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dalam keterangan rilisnya, Kamis (14/1/2021), mengungkapkan, penangkapan Asri berdasarkan dari laporan korbannya yang ditindaklanjuti.
“Pengungkapan kasus pencurian motor (Curanmor), di wilayah hukum kami ini bermula dari laporan seorang wanita bernama Intan (34), yang merupakan korban pada tanggal 18 November 2020 lalu. Korban mengaku bahwa motor merk Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 2055 ABF miliknya hilang saat diparkir depan rumahnya di Jalan Masjid Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal,” terang AKP Budiman menirukan keterangan korban, Jumat (15/1/2021).
Laporan korban kata Budiman ditindaklanjuti, pihaknya bersama personel turun melakukan olah tempat kejadian perkara dengan mengpulkan keterangan saksi -saksi, selanjutnya menyelidiki garong (Maling), tersebut.
“Proses penyelidikan pun berbuah hasil. Pelaku teridentifikasi setelah kami mengubernya selama dua bulan. Identitas dan ciri-ciri pelaku serta keberadaannya berhasil diketahui, sebuah rumah di Jalan Binjai dikepung. Alhasil, pelaku pun yang terbilang licin mengelabui kami sebelumnya dengan cara gonti-ganti pakaian tak bisa berkutik,” jelas Kanit Reskrim.
Dia melanjutkan, menurut keterangan pelaku bahwa betul dirinya menggasak motor korban yang sementara terparkir.
“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya yang menggasak motor Honda Scoopy di Jalan Masjid Desa Paya, selain itu pelaku juga telah melakukan pencurian motor di Pondok Miri, Desa Sei. Dan motor kedua korban di jual ke penadahnya berinisial D dan G yang masih dalam pengejaran,” jelas Kanit Reskrim lagi.
Selain mengamankan pelaku tambahnya, barang bukti yang berhasil disita berupa satu helai baju kaos warna hitam dan satu buah kunci letter T yang digunakan memuluskan aksinya.
“Kini status Garong si Pelong ditingkatkan jadi tersangka, sementara dua penadahnya masih buron. Atas perbuatannya maka tersangka Pelong dijerat pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tegas Kanit Reskrim. (Yuniar SM)