MAKASSAR, BB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar berjanji akan menindak tegas THM Holywings yang kedapatan melanggar aturan pemberlakuan jam operasional bagi tempat usaha saat pandemi COVID-19.
Iman Hud, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak Holywings dan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pelanggaran yang mereka perbuat tersebut.
“Dari hasil BAP nanti baru kita bisa menentukan sanksinya,” kata Iman kepada awak media saat melalui telepon, Kamis (14/1/2021)
Ia mengungkapkan sudah berungkali pihaknya memperingati pihak Holywings baik secara lisan maupun tertulis. Termasuk upaya penyegelan sementara terhadap aktivitasnya pernah dilakukan.
“Kali ini kami sudah harus tegas untuk memberikan efek jera,” jelas Iman.
Sebelumnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings Makassar 4 Club yakni mengabaikan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha saat pandemi COVID-19.
juga mendapat respon keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Kebijakan pembatasan jam malam untuk seluruh pelaku usaha mulai dari Warkop, Kafe, Restoran hingga Mal telah diatur dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021.
Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. (***)