MAKASSAR, BB — Dentuman music menggemah Distak-distak di Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings 4 Makassar Jalan Metro Tanjung Bunga, Kamis dini hari (14/1/2021) begitu meriah, pengunjung asyik bergoyang sembari dengan kepala manggut-manggut.
Namun tiba-tiba suasa berubah, para pengunjung berhamburan saat mengetahui petugas kepolisian datang. Mereka pengunjung kebingungan mencari tempat persembunyian.
Dentuman music pun berhenti, petugas kepolisian dari Polsek Tamalate menemui pengelola THM ini, sembari pun menyampaikan imbauan kepada pengunjung untuk membubarkan diri.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriyadi Idrus mengatakan, kabar pembubaran pengunjung di THM Holywings 4 Makassar oleh Polsek Tamalate tersebut. Kata dia, lantaran THM tersebut diduga tidak mengindahkan aturan Pemerintah Kota Makassar tetang pembatasan aktivitas usaha kerja malam dalam rangka pencegahan covid-19.
“Jadi di THM Holywings 4 Makassar diminta dibubarkan oleh Polsek Tamalate karena diduga melampaui dari batas waktu aktifitas kerja malam yang semestinya THM tutup pada pakul 22.00 Wita,” kata Kompol Edy menambahkan.
“Polsek Tamalate berkoordinasi ke Pemkot Makassar terkait dugaan pelanggaran dilakukan THM Holywings tersebut berdasarkan aturan yang keluarkan oleh PJ Wali Kota Makassar,” tandasnya. (***)