Arman Maulana Cs Diringkus di Bulukumba

by Ardin
0 comments

BULUKUMBA, BB — Pelarian Arman Maulana (21), dan Suardi alias Gentung (19), yang merupakan pelaku penganiayaan berat (Anirat), seorang Mahasiswa di Bulukumba akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian Reskrim Polsek Ujung Bulu diback up Reskrim Polres Bulukumba mengendus keberadaannya.

Kedua pelaku yang tercatat berdomisili di BTN Bayu Perdana Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang dan warga Jalan Menara, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu itu digelandang ke Mapolsek Ujung Bulu untuk dihadapkan dengan laporannya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono mengungkapkan, kedua pelaku berstatus daftar pencarian orang (DPO), itu diringkus setelah terkuak dari hasil penyelidikan.

“Keduanya (Arman dan Gentung), sebelumnya menganiaya korbannya bernama Fadil yang merupakan pelajar Mahasiswa. Korban (Fadil), terluka setelah dilesatkan busur (panah), oleh kedua pelaku. Dari kejadian itu hingga korban melayangkan laporan. Dari penangkapan keduanya polisi juga menyita barang bukti berupa panah yang digunakan,” jelas Kasat Reskrim, senin (11/1/21)

Atas perbuatan kedua pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat), tegas Kasat Reskrim, maka keduanya dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2.

“Kalau keduanya terbukti dari hasil pemeriksaan. Maka keduanya dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan. Tapi karena menyebabkan korbannya terluka maka ancaman pidananya paling lama lima tahun,” tukas Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono. (Yuniar SM)

You may also like