MUSI RAWAS, BB — Berani berbuat berani bertanggungjawab. Begitulah Pria kesatria bernama Sastra. Dia serahkan diri ke Mapolsek Muara Kelingi untuk menghadapi pemeriksaan dirinya sebagai terlapor dalam tindak pidana penganiayaan.
Warga Desa Pulaue Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ini dihadapkan dengan laporannya yang terigestrasi dengan nomor laporan Polisi LP /B-26/XI/2020/Sumsel/Mura/Sek Ma Klg, tanggal 05 November 2020.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan yang dikonfirmasi membenarkan seorang terlapor tindak pidana penganiayaan serahkan diri tersebut.
“Terlapor datang ditemani kuasa hukumnya untuk serahkan diri dan akan menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Hendrawan, Sabtu (9/1/2021)
Sebelumnya kata Kapolsek seorang pria bernama Asri Sastra (26), melayangkan laporan. Dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya dianiaya oleh pria bernama Sastra yang merupakan tetangganya sendiri.
“Aksi penganiayaan itu terjadi didepan rumah pelapor di Desa Pulau Panggung. Tanpa sebab menurut pelapor. Terlapor memukulinya dengan benda tumpul. Tidak sekali aksi penganiyaan itu. Namun terlapor memukul pelapor berulang kali,” jelas Kapolsek menirukan keterangan pelapor.
Akibat dari penganiyaan itu sambung Kapolsek, pelapor menderita memar pada bagian punggung, luka robek pada kening.
“Setelah terlapor menganiaya korban dan mengetahui dirinya dilapor hingga selanjutnya pelapor serahkan diri. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk ditingkatkan status terlapor oleh penyidik. Tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya,” kata Kapolsek.
Author : Yuniar SM
Reporter : Akhiruddin