Pria di Muara Lakitan Tewas Dekat Gorong-gorong Setelah Dihakimi Warga

by Ardin
0 comments

MUSI RAWAS, BB — Aparat kepolisian Polsek Muara Lakitan menyelidiki dugaan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), menyebabkan seorang terduga pelaku meninggal dunia setelah dihakimi warga.

“Aksi main hakim warga terhadap pria bernama Rival alias Inai (25), merupakan terduga pelaku dalam penyelidikan. Pasalnya insiden ini mengakibatkan seorang yang masih berstatus terduga pelaku tewas. Namun demikian kami mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mengambil keterangan korban pencurian,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021)

Kapolsek mengatakan, dari informasi yang diterimanya menyebutkan terduga pelaku Rival alias Inai (25), warga asal Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura tewas, akibat diamuk massa di Dusun I, Desa Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (5/1/2021)

“Awalnya terduga pelaku (Rival), melakukan pencurian beberapa barang milik korban bernama Kartono alias Tono (37), warga Dusun I, Desa Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan. Dari kejadian itu barang korban yang digasak berupa tabung gas 3 kg, satu buah reciver merk goldsat, dua buah lampu senter, satu pasang sandal merk Carvil, satu unit Handphone merk Samsung Galaxy, satu lembar celana panjang jeans merk LOIS warna biru, satu buah dompet panjang warna coklat berisi uang tunai Rp800 ribu, dan satu lembar KTP atas nama NI,” rinci Kapolsek menirukan informasi yang diterimanya.

Menurut keterangan Tono (korban), bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya sedang berada di kebunnya.

“Sebelum korban meninggalkan rumahnya korban seperti biasanya mengunci pintu serta menggembok pagarnya, kemudian korban ke kebunnya,” kata Kapolsek menirukan lagi keterangan korban.

Korban sepulang di rumahnya kaget kata Kapolsek setelah melihat gembok pagarnya terbuka dan pintu rumahnya tak terkunci, selanjutnya korban mengecek barang berharga miliknya dan ternyata betul saja jika rumahnya dibobol maling.

“Dari kejadian itu korban menyampaikan tetangganya bahwa rumahnya dibobol maling dan maling berhasil menggasak barang berharga miliknya. Tetangga korban serta warga pun dengan cepat bergerak menguber maling tersebut. Alhasil, barang korban ditemukan sekitar 50 meter dari kediaman korban,” terang Kapolsek mengutip keterangan korban.

Tak sampai disitu sambungnya, korban tak mengambil barang miliknya. Dan korban bersama warga terus menguber pelaku sembari mengintai orang yang datang mengambil barang korban dilokasi tepatnya di dalam gorong-gorong tersebut.

“Tidak lama berselang datanglah dua orang pria yang diduga pelaku (maling), yang hendak mengambil barang Tono (korban), di dalam gorong-gorong tersebut. Tanpa menunggu lama korban bersama warga menyergap terduga pelaku yang diketahui bernama Rivaldi sementara rekan Rivaldi berhasil kabur.

“Ketika terduga pelaku (Rivaldi), dimintai keterangannya oleh warga. Ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian saat itulah warga yang tersulut emosi langsung menghakimi terduga pelaku mengakibatkan luka di bagian kepala hingga tak sadarkan diri,” ungkap Kapolsek.

Dia melanjutkan, Informasi terduga maling dihakimi warga itu diketahui oleh Kades Tri Anggun, selanjutnya Kades menghubungi Kapospol Bumi Makmur, setiba aparatur Desa dilokasi, selanjutnya terduga pelaku dievakuasi ke Puskemas BTS.Ulu Cecar untuk mendapat perawatan medis. Namun sayang. Tuhan berkehendak lain, nyawa terduga pelaku tak bisa tertolong, oleh medis menyatakan jika pria Rivaldi meninggal dunia,” pungkas Kapolsek.

Author : Yuniar SM

Reporter : Akhiruddin

You may also like