BONE, BB – Seorang perempuan berinisial NU (25) harus diamankan pihak Kepolisian Resort Bone lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan LP / 590 / XII / 2020 / RES BONE , tanggal 29 Desember 2020, NU berhasil diringkus oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Ipda Muh.Riad di jalan Kalimantan, Kelurahan Manurung’E, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 03.00 Wita subuh tadi.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Desember 2020 lalu sekitar pukul 02.00 Wita diduga terjadi tindak pidana pencurian. Sehingga korban bernama Erniwati (21) melaporkan hal tersebut kepihak yang berwajib, dan anggota langsung melakukan penyelidikan.
“Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam kamar kost korban pada saat korban sedang keluar untuk membeli keperluan pribadi dan selanjutnya terduga pelaku mengambil 1 (satu) buah tas milik korban yang berisikan sebuah jam tangan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar (Rp1.500.000),” kata Ardy Yusuf kepada Beritabersatu.com, kamis (7/1/21)
Saat dilakukan interogasi, kata Ardy, terduga pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian yang bertempat di rumah kontrakan Jalan Sulawesi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian, saat ini terduga pelaku kami amankan di Mapolres Bone bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah jam tangan warna silver merek Alexander Christie guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Ardy Yusuf. (Iwan Taruna)