Dalangi Pencurian di 7 Titik, Berakhir Betis Jamaluddin Dilesatkan Timah Panas

by Ardin
0 comments

MAROS, BB –– Sepak terjang Jamaluddin yang merupakan spesialis maling pecah kaca berakhir dengan kaki jebol setelah timah panas melesat dikakinya.

Warga Pongtiku itu dengan cepat dilarikan ke Rumah Sakit pada Rabu (6/1/2021), untuk mendapat perawatan medis, setelah tim medis mengangkat proyektil yang bersarang dikakinya.

Selanjutnya Jamaluddin dalam kawalan polisi digiring ke Mapolres Maros yang kemudian ditampilkan dengan mengenakan baju orange dalam press liris yang digelar Polres Maros, Kamis (7/1/2021)

Dalam catatan hitam Jamaluddin polisi sebut ada tujuh titik lokasi aksinya, selain di Kabupaten Maros dan Pangkep Jamaluddin juga pernah beraksi di Kota Makassar.

“Jadi pelaku ini kala beraksi ia dibekali alat perkakas untuk memecah kaca mobil korbannya. Aksinya itu berakhir di wilayah hukum kami,” beber Kapolres Maros, Kompol Mohammadon.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pecurian itu bermula saat korbannya memarkir mobilnya di Jalan Poros tepatnya di depan Pesantren Darul Isriqamah.

“Pelaku yang sementara mengendarai motor melihat mobil yang terparkir kemudian melancarkan aksinya dengan mencongkel talang air pintu mobil hingga kaca pintu mobil korban pecah, selanjutnya pelaku menggasak tape mobil korban,” jelas Kapolres.

Tim Jatanras Polres Maros yang tengah berada di area tempat kejadian perkara (TKP), dengan sigap menguber pelaku setelah menerima informasi.

“Dari pengejaran itu Tim Jatanras berhasil melumpuhkan pelaku setelah sebelumnya pelaku yang hendak ditangkap. Ia mencoba melarikan diri. Upaya persuasif dilakukan petugas dengan melepaskan tiga kali tembakan ke udara. Namun pelaku tak menggubrisnya dengan terpaksa petugas menghentikan langkah kakinya dengan melesatkan proyektil dikakinya,” kata Kapolres.

Selain petugas mengamankan pelaku, barang bukti yang dikuasai pelaku sebelumnya turut disita berupa satu buah kunci T beserta mata kuncinya dan serpihan pecahan busi, Tape milik korbannya yang digasak serta aatu unit motor yang digunakan pelaku.

“Atas perbuatan pelaku melawan hukum hingga penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Yuniar SM)

You may also like