Jelang Pembebasan Terpidana Terorisme Abu Bakar Ba’asyir, Kapolda Jateng Ingatkan Pengikutnya

0 comments

JAWA TENGAH, BB — Pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tinggal menghitung hari.

Ba’asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai. Dan menurut keterangan resmi pihak Kemenkumham RI, Abu Bakat Ba’asyir akan ke luar dari Lapas pada Jumat (8/1/2021).

Merespon akan bebasnya Ba’asyir dari Lapas tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, angkat bicara.

Menurut Irjen Polisi Ahmad Luthfi, karena pembebas Ba’asyir bertepatan masih masa pandemi covid-19, ia menghimbau para pengikutnya untuk tidak melakukan pengamanan dan pengawalan yang bisa menimbulkan kerumunan.

“Tidak perlu ada penjemputan dan pengawalan yang bisa melanggar protokol kesehatan,” ujar Kapolda Jateng.

Dikatakannya, jika pada hari pembebasan Ba’asyir nanti terjadi kerumunan massa, hingga Ba’asyir pulang ke Jateng, maka akan dilakukan pembubaran.

Tak hanya itu, Kapolda akan menbentuk pos gugus tugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP. Tugas tim ini untuk memantau dan mengawasi adanya kegiatan kerumunan sehingga bisa segera diambil tindakan dan dibubarkan.

Saat kepulangan Abu Bakar Ba’asyir ke Jateng nanti, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas. (Muz)

You may also like