Nasib Pemuda Ini Awali Tahun 2021 Diterungku, Gegara Begini

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Tim Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel mengepung sebuah rumah di Jalan Antang Raya tepatnya di BTN Ranggong. Dari balik pintu keluarlah seorang lelaki dengan tangan terborgol dalam kawalan petugas.

Selain tim Resmob mengamankan lelaki ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik, selanjutnya lelaki tersebut bersama barang buktinya digiring ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diperiksa.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar yang dihubungi Minggu (3/1/2021), membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, lelaki bernama Samsuddin alias Udin (42), ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/01/I/2021/POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS, Resmob Polda Sulsel tindak pidana penganiayaan berat (Anirat)

“Jadi sebelumnya kami terima laporan korban bernama Try Andika. Keterangan korban menyebutkan bahwa pada hari Jum’at (1/1/2021), sekira pukul 03:00 Wita, dirinya dianiaya oleh pemotor berboncengan tiga setelah pihaknya menegurnya,” kata Kombes Pol Turman Sormin menirukan keterangan korban.

Peristiwa itu bermula setelah korban melaksanakan tugas pengamanan tahun baru. Korban yang menuju pulang ke rumahnya
berpapasan dengan pelaku yang berbonceng 3 orang.

“Melihat pelaku berboncengan tiga, korban pun menegur pelaku dan pelaku tak terima ditegur dengan baik. Tak pelak pelaku menyerang korban dengan memukul korban lalu korban menghindar seketika korban terjatuh saat itulah pelaku menikam korban menggunakan badik mengenai kaki sebelah kiri korban,” jelas Kombes Pol Turman Sormin mengutip lagi keterangan korban.

Dari kejadian itu sambungnya, korban yang merupakan anggota Polri melapor di Mapolrestabes Makassar, selanjutnya tim Resmob Polda Sulsel turun menyelidiki pelaku.

“Proses penyelidikan tim Resmob Polda Sulsel berbuah hasil, pada hari Sabtu (2/1/2021), sekira pukul 01.00 Wita. Keberadaan pelaku yang telah teridentifikasi diketahui tengah berada di Jalan Antang Raya tepatnya di BTN Ranggong. Tanpa menunggu waktu lama tim Resmob mengepung persembunyian pelaku. Alhasil, pelaku disergap termasuk barang bukti yang digunakan sebilah badik diamankan,” jelas Kombes Pol Turman.

Menurut pelaku bahwa betul dirinya menganiaya korban dengan cara memukul lalu menikam korban.

“Pelaku mengaku menganiaya korban dengan cara menikam korban mengakibatkan korban menderita luka. Usai pelaku di mintai keterangannya di Posko Resmob Polda Sulsel, selanjutnya pelaku diterungku mengawali tahun 2021 di Mapolrestabes Makassar untuk di proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Turman Sormin Siregar. (Yuniar SM)

You may also like