JAWA TENGAH, BB – Menjelang pergantian tahun 2020 ke 2021, petugas gabungan Polsek Salam, Koramil 17/Salam, Puskesmas dan pegawai kantor Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jateng, kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Operasi yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Salam, Iptu Kasmanto, SE, M.H digelar di Jalan Pertigaan Desa Tersangede, Kecamatan Salam, Kamis (30/12/2020) pagi.
Dalam giat tersebut, Kapolsek Salam Iptu Kasmanto mengatakan petugas gabungan personil Koramil, Polsek dan petugas Puskesmas bersama pegawai kantor Kecamatan setempat melakukan penangan covid-19 kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Sasarannya terhadap warga yang melintas di jalan umum. Warga diedukasi untuk tetap membiasakan diri memakai masker jika berada di luar rumah,” ujar Iptu Kasmanto kepada awak media ini, Kamis (30/12/2020).
Dikemukakan oleh Kapolsek Salam, pada operasi yang digekar pukul 09.00 Wib di Jalan Pertigaan Tersangede petugas telah memberikan teguran lisan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Petugas juga menjatuhkan sanksi sosial berupa pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebut nama-nama tokoh nasional atau Pahlawan Nasional.
“Kita bagi masker ke mereka, jika memang ada yang terjaring dan tidak membawa masker,” kata Kapolsek Salam.
Sementara itu, di hari yang sama pada pukul 10.30 Wib petugas gabungan juga melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan di Simpang Empat Desa Mantingan, Kecamatan Salam. Di lokasi tersebut petugas memberikan teguran lisan (ucapkan 4 M protkes) sebanyak 10 kali, 3 kali menyanyikan lagu Indonesia Raya, 3 kali pengucapan Pancasila dan 4 kali penyebutan nama Pahlawan (tokoh nasional).
“Kita juga di tempat ini membagi masker ke warga yang tidak membawa masker,” timpal Kasmanto.
Penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan petugas gabungan Forkopimcam Kecamatan Salam, bertujuan untuk mempercepat penanganan penularan covid karena virus ini hingga sekarang tak kunjung selesai. (Muz)