SINJAI, BB — Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi, AKBP Iwan Irmawan,S.Ik.M.Si yang didampingi Wakapolres Sinjai Komisaris Polisi, Kompol Sarifuddin, S.Sos, pimpin
Press Release Refleksi akhir tahun secara live streaming.
AKBP Iwan Irmawan memaparkan jumlah angka perkara yang masuk berdasarkan LP (Laporan Polisi) Tahun 2020, di ruang Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Selasa (29/12/2020)
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan menyebutkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Sinjai selama satu tahun terakhir.
“Sejak Januari hingga Desember 2020, terdapat 323 Laporan Polisi yang masuk, dan yang sudah terselesaikan sebanyak 226 kasus. Perbandingan kasus yang terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020, mengalami penurunan sebanyak 127 kasus,”
“Dari 450 kasus menjadi 323 kasus, ini menandakan membuktikan bahwa kasus perkara yang kita tangani tahun 2020 ini, turun sebesar 28,2%. Adapun penyelesaian kasus pada tahun 2019 dibanding tahun 2020, mengalami penurunan sebanyak 208 kasus, dari 434 kasus menjadi 226 kasus, atau turun sebesar 47,9%,” kata Kapolres Sinjai.
Kapolres Sinjai juga menyampaikan bahwa kasus laporan polisi yang masuk di tahun 2020 tersebut, menurun dibanding dengan kasus laporan polisi yang masuk di tahun 2019.
“Pada tahun 2019, sebanyak 450 laporan polisi yang masuk, sedangkan pada tahun 2020, terdapat sebanyak 323 laporan polisi,”
“Untuk tahun 2020, kasus yang tinggi diantaranya kasus penganiayaan biasa dan pencurian biasa. Adapun jumlah kasus penganiayaan biasa sebanyak 81 kasus dengan penyelesaian 63 kasus. Dan pencurian biasa sebanyak 56 kasus dengan penyelesaian sebanyak 36 kasus,”
Adapun sejumlah Kasus terendah lanjut Kapolres Sinjai, ialah kasus tindak pidana perdagangan orang dengan total laporan 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus, dan kasus pornografi dengan laporan 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus.
“Selama tahun 2020, Polres Sinjai menangani kasus tindak pidana Narkotika / Psikotropika sebanyak Laporan Polisi 26 kasus, penyelesaian 28 kasus, dan tersangka 38 orang yakni laki-laki 33 orang dan perempuan 5 orang,”
“Dan pengedar 37 orang serta pengguna 1 orang. Adapun barang bukti yakni tramadol / daftar G 429 butir, tembakau gorilla 2,64 gram serta sabu sebanyak 120,23 gram,” jelas Iwan Irmawan.
Sedangkan untuk Kasus laka lantas selama tahun 2019, sebanyak 122 kasus, dan ditahun 2020 sebanyak 76 kasus, turun 46 kasus. Penyelesaian laka lantas tahun 2019 sebanyak 116 kasus, ditahun 2020 sebanyak 66 kasus, turun 50 kasus.
“Korban laka lantas tahun 2019 sebanyak 185 orang ditahun 2020 106 orang, turun 79 orang, Meninggal dunia tahun 2019 sebanyak 23 orang, ditahun 2020 sebanyak 24 orang, naik 1 orang, Luka berat : Nihil, dan Luka Ringan tahun 2019 sebanyak 164 orang, di tahun 2020 sebanyak 90 orang, turun 74 orang, serta kerugian material tahun 2019 sebanyak Rp. 254.550.000,- ditahun 2020 sebanyak Rp.150.800.000, turun Rp.103.750.000,-,”
“Untuk kasus pelanggaran lalu lintas sebanyak 2.036 selama tahun 2020 dengan rincian Teguran 689, Tilang 347, dan Denda Rp. 18.697.000,-,”
Lanjut, Kapolres Sinjai paparkan inovasi selama tahun 2020, yakni pembangunan Klinik Sanika Satyawada, Renovasi Gedung Bag Ren, Resnarkoba, Binmas, Tahti, Sarpras dan Tipol Polres Sinjai.
Selain itu, pembangunan tempat parkir kendaraan, pembangunan pagar pengaman TK Bhayangkari.
Terakhir, Kapolres Sinjai menyampaikan penghargaan yang diterima selama tahun 2020 yakni Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak, yang diberikan langsung oleh Ketua Komnas PA Bapak Arist Merdeka Sirait dijakarta. Dan penghargaan yang di serahkan langsung oleh Bapak DR. Seto Mulyadi, S.Psi.,M.Psi (Kak Seto) dijakarta, serta Penghargaan dari Polis Selebriti Award tahun 2020 yang diserahkan oleh Ketua Polisi Selebriti Bapak Zande Badak di Jakarta.
Pada press release, Kapolres Sinjai juga menyampaikan bahwa dalam menyambut malam tahun baru yang tinggal beberapa hari agar seluruh warga masyarakat tidak menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Dan menyampaikan Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 4 / XII / 2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pesan Kapolres Sinjai.
“Dalam menyambut malam tahun baru, agar seluruh warga masyarakat tidak menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan,”
“Hal ini kami sampaikan sesuai Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 4 / XII / 2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ungkap Kapolres Sinjai.
(rill**/Suparman Warium)