Kapolres Enrekang Pimping Konferensi Pers Kasus Tambang Ilegal

0 comments

ENREKANG, BB — Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si memimpin langusng konferensi pers terkait penangkapan 2 (dua) orang tersangka pelaku penambangan galian C tanpa izin (ilegal)

Dalam konferensi pers dengan awak media ini, Polres Enrekang menyertakan para tersangka. Pengungkapan kasus ini terjadi di Dusun Garutu, Besa Buntu Batu Kabupaten Enrekang.

Kapolres Enrekang menungkapkan, kedua tersangka yakni J (54) alamat garutu, desa bambapuang, kecamatan enrekang serta AAP (40) alamat Karrang, desa karrang, Kecamatan Cendana.

“Keduanya diamankan karna terbukti tidak memiliki surat izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) ,” Tutur Kapolres Enrekang.

Tambah Andi Sinjaya, Keduanya kami amankan karna adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut berlangsung kegiatan penambangan.

“Saat itu pula kami terjunkan tim gabungan untuk menuju kelokasi yang dimaksud,” Terangnya.

“Dari lokasi kami amankan barang bukti berupa 1 unit Excavator yang digunakan untuk menggali material yang ada di sungai, 3 unit mobil dump truck yang digunakan mengangkut material dari lokasi tambang menuju lokasi-lokasi proyek serta 1 buah saringan yang digunakan untuk memisahkan material batu yang berukuran besar” tambah dia.

Selanjutnya, para tersangka dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH-Pidana dengan ancanman hukuman 5 tahun. (Opiq)

You may also like