SINJAI, BB — Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini jumlahnya masih fluktuatif, Pemerintah Kabupaten Sinjai Melalui Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 49 tahun 2020, tentang Pembatasan Jumlah Pengujung di Objek Wisata Saat Cuti Natal 2020 dan tahun Baru 2021.
Surat edaran yang ditandatangi Bupati ASA itu ditujukan kepada para pengelola Objek Wisata di Sinjai, baik yang dikelolah Pemerintah, Desa, Swasta maupun perorangan.
Adapun isi Surat Edaran tersebut sebagai berikut,
1. Melakukan Pembatasan jumlah pengunjung objek Wisata yang berpotensi menciptakan kerumunan.
2. Menutup Objek Wisata pada malam hari (mulai pukul 18.00 wita s/d 06.00 wita)
3. Mewajibkan penerapan peotokol kesehatan Covid-19 bagi pengunjung dan petugas objek wisata (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak)
4. Ketentuan nomor 1 dan 2 berlaku mulai tanggal 24 Desember 2020 – 3 Januari 2021.
Kepala Bidang Pemasaran dan Promosi Wisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) kabupaten Sinjai, A. Dewi Angriani, yang dikonfirmasi mengatakan jika Pihaknya akan mengawal terkait surat edaran tersebut.
“Tentu apa yang menjadi kebijakan bapak Bupati, dan sesuai arahan ibu Kadis, maka dalam pelaksanaannya kita akan selalu berkordinasi dan terus mengingatkan kepada pengelola wisata terkait edaran tersebut, bahkan kita juga tetap upayakan memantau di lapangan,” kata Andi Dewi, rabu (23/12/20)
Menurut Andi Dewi, edaran tersebut memang harus menjadi perhatian bersama, mengingat angka kasus positif covid-19 di Sinjai masih cukup tinggi, bahkan masuk zona Orange. (**)