MUSIRAWAS, BB — Seorang lelaki digiring ke sebuah ruang unit Reskrim Polsek Muara Lakitan untuk dihadapkan dengan laporannya yang terigestrasi dengan nomor LP / B – 34 / XII/ 2020 / Sumsel / Mura/ Sek Lakitan pada tanggal 15 Desember 2020, tindak pidana penganiayaan berat (Anirat), usai diperiksa lelaki itu pun meringkuk di bui sel tahanan.
Dalam catatan hitam aparat kepolisian Polsek Muara Lakitan lelaki yang diketahui bernama Sepri (23), sebelumnya terciduk nyolong buah sawit oleh korban bernama Himawan.
Korban dan rekannya yang merupakan saksi kemudian berinisiatif hendak menyerahkan pelaku (Sepri), ke Kantor Polsek Muara Lakitan. Namun nahas dialami korban yang sementara berada didalam mobil. Akal bulus pelaku muncul seketika langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah pisau.
“Korban melihat gerakan tangan pelaku menyerang menggunakan sebilah pisau yang digenggamnya, dengan gerakan refleks korban pun menangkis senjata tajam yang hendak dilezatkan pelaku ke bagian dada korban. Dari kejadian itu, tangan korban mengalami luka terbuka,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romli menirukan keterangan korban saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020)
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Insiden penikaman dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada hari Selasa (15/12/2020), tepatnya di Jalan Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Usai korban melaporkan kejadian dialaminya, tim Reskrim Polsek Muara Lakitan dikerahkan menyelidiki keberadaan pelaku yang sudah teridentifikasi. Alhasil, hanya 30 menit menguber pelaku pun berhasil diringkus setelah sebelumnya hendak bersembunyi, karena terdengar nafasnya sesak. Dia pun disergap. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam, sebilah pisau bergagang plastik warna hitam, satu buah kotak rokok cheaf berisi kaca pirex,” terang Kapolsek.
Setelah barang bukti dirampungkan dilokasi penangkapan tepatnya di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, selanjutnya pelaku dan barang buktinya digiring ke Mapolsek Muara Lakitan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya menikam korban yang sebelumnya kata pelaku dirinya tepergok oleh korban telah melancarkan aksinya melakukan pencurian buah sawit. Atas perebuatannya mekakukan tindak pidana pencurian dan penganiayaan berat, hingga pelaku dijerat pasal berlapis. Kini status Sepri ditingkatkan sebagai tersangka sehingga dilakukan penahanan,” Iptu M. Romli menandaskan.
Author : Yuniar SM
Reporter: Akhiruddin