SINJAI, BB – Penambahan kasus baru penularan virus corona di Kabupaten Sinjai masih dinamis. Pasalnya, beberapa hari terakhir ini kasus Covid-19 di Bumi Panrita Kitta sebutan daerah itu terus mengalami peningkatan.
Saat ini kasus Covid-19 itu mencapai angka 725. Bahkan per hari ini, Kamis (17/12/2020) dari data yang diumumkan Satuan Tugas (Satgas) Penangganan Covid-19 Sinjai kasus baru meningkat drastis.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Irwan Suaib menerangkan penambahan kasus baru hari ini mencapai 48 orang dan satu orang dinyatakan telah sembuh.
“Dari jumlah 48 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, 35 orang diantaranya dari Satpol PP,” ungkap Irwan.
Dikatakan, angka kasus positif Covid-19 di Sinjai dalam beberapa hari terakhir mengalami tren peningkatan. Karenanya diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak.
“Penambahan kasus positif Covid-19 yang terus terjadi diharapkan meningkatkan kesadaran bagi semua pihak untuk lebih menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana saja dan kapan saja sehingga antara satu orang dan yang lainnya akan saling menjaga,” imbuhnya.
Dikatakan Irwan, bahwa Upaya pemkab melalui Satgas yang dibentuk saat ini juga terus melakukan edukasi dan sosilasiasi ke masyarakat khususnya di tempat-tempat publik untuk menggugah warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sementara, Terkait ruang isolasi, Irwan Suaib yang juga Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai menyampaikan bahwa Pemerintah sejak awal telah menyiapkan Hotel Sinjai sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid-19.
“Hotel Sinjai tetap melakukan pelayanan sebagai tempat isolasi sampai hari ini, meskipun memang pernah dilakukan penutupan beberapa hari,” katanya.
Selain Pemerintah menyiapkan hotel di Makassar dan Hotel Sinjai sebagai tempat isolasi, maka jika memungkinkan pasien Covid-19 juga melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Memang memungkinkan pasien Covid-19 bisa isolasi mandiri di rumah namun harus ada persetujuan dari puskesmas atau aparat pemerintah desa/kelurahan dan selama persyaratan teknis isolasi mandiri dipenuhi maka itu diperbolehkan,” tambahnya. (**)