Calon Kepada Desa di Sinjai Akan di Tes Mengaji

0 comments

SINJAI, BB — Seluruh calon Kepala Desa (cakades) nantinya akan di tes mengaji. Ini menjadi sebuah nilai kearifan lokal yang mulai didorong pada proses Pilkades mendatang.

Hal tersebut diungapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yuhadi Samad. Ia mengungkapkan pada saat penyusunan revisi perda di forum itu ada beberapa masukan, seperti bagaimana mendorong kearifan lokal Sinjai yang dikenal dengan Bumi Panrita Kitta, maka dari itu calon atau siapapun yang hendak mencalonkan diri harus bisa baca Al-Quran.

“Peraturan daerah (Perda) tentang tatacara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagai revisi dari Perda nomor 9 tahun 2014 itu sudah disahkan di DPRD dan telah diserahkan kembali” ungkap Yuhadi, Kamis (17/12/2020).

Lanjut kata Yuhadi, pihaknya juga telah melakukan asistensi di Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel bersama dengan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bagian Hukum Setdakab Sinjai dan OPD teknis terkait.

Hal lain yang ada dalam revisi perda tersebut yakni domisili calon dari kepala desa itu sudah tidak dipersoalkan lagi.

“Dalam artian bahwa siapapun warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan dimanapun dia tinggal itu sudah bisa menjadi calon kepala desa atau berpartisipasi di desa mana yang dia inginkan,” tambahnya.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sinjai sendiri rencananya akan digelar pada tahun 2021 mendatang. Sedikitnya, 54 Desa dari 67 Desa yang bakal menggelar Pilkades serentak.

 

You may also like