Tajamnya Gigitan Pria Ini Sampai Tembus ke Bui

by Ardin
0 comments

MAKASSAR,BB — Seorang lelaki tengah meringkuk di bui sel Mapolsek Tamalarea hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia dilapor oleh mantan kekasihnya lantaran melakukan pencurian disertai kekerasan (Curas)

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis mengatakan, lelaki yang meringkuk di bui itu bernama Ivan Eka. Ia diamankan untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan perbuatannya melakukan curas.

“Sebelumnya kami menerima laporan seorang wanita berinisial CR pada hari Sabtu (5/12/2020), pekan lalu. Dalam keterangannya menyebutkan jika dirinya menjadi korban curas yang dilakukan seorang lelaki dengan ciri-ciri mengenakan baju kaos Didu-didu,” jelas Iptu Muhalis menirukan keterangan korban.

Cerita korban sambungnya, dirinya yang tengah berada di tepi kawasan Jalan Manggis NTI, Kelurahan Kapasa, tidak lama berselang datanglah pelaku dengan mengendarai motor.

“Korban yang tengah berada ditepi Jalan Manggis NTI, pelaku pun kangsung merebut ponsel korban, upaya pelaku tak berhasil, lantaran korban menggenggam sekuat tenaga ponsel miliknya. Lagi-lagi pelaku kembali merampas ponsel korban. Korban pun tetap mempertahankan ponsel miliknya. Pelaku dengan cara menggigit tangan korban hingga ponsel korban berhasil direbut,” terang Iptu Muhalis menirukan lagi keterangan korban, Minggu (13/12/2020)

Korban tak ingin kehilangan ponsel miliknya begitu saja lanjut Kanit Reskrim, sehingga menarik kera baju pelaku yang hendak menancap gas motornya. Namun upaya dilakukan itu mengakibatkan korban terseret dijalan hingga telapak tangannya terluka, pelaku pun langsung kabur.

“Tim Opsnal turun menyelidiki pelaku. Alhasil, keberadaan pelaku diketahui, sebuah rumah di wilayah Tamalanrea dikepung. Lelaki yang sudah dikantongi ciri-cirinya itupun disergap, selanjutnya digiring ke Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kanit Reskrim.

Menurut pelaku, jika dirinya betul melakukan aksi perampasan ponsel seorang wanita. Kata dia, korban tersebut merupakan mantan kekasihnya.

“Korban kata pelaku merupakan mantan kekasihnya. Dia sampai merampas ponsel korban karena tak ingin diputuskan cintanya. Meski begitu berdasarkan perbuatan pelaku merebut paksa barang korban hingga ia dijerat pasal 365 atau 368 tentang pencurian,” tegas Kanit Reskrim. (Yuniar SM)

You may also like