Kata Sekda Sinjai Soal Pembangunan Tower Yang Ilegal

0 comments

SINJAI, BB – Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Drs. Akbar, memimpin rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang digelar oleh Pemkab Sinjai, Kamis (10/12/2020) di Ruang Kerjanya.

Rapat ini membahas tentang adanya pembangunan tower yang ilegal.

“Di empat lokasi pembangunan itu, ada dua diantaranya yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sinjai, seperti yang ada di Jalan Udang dan Bulo-Bulo Barat,” kata Sekda Sinjai.

Olehnya itu, Akbar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleran bagi perusahan atau provider yang membangun tower tanpa dilengkapi izin lengkap. Apalagi tidak sesuai dengan RDTR.

“Pihak ketiga ini memang sudah disampaikan oleh OPD teknis untuk tidak membangun, tetapi hal itu tak diindahkan,” terangnya.

Dinas Satpol PP mengambil langkah dan melakukan penyegelan di dua lokasi pembanguan tower yang tidak sesuai dengan RDTR.

“Kita sudah melakukan penyegelan karena bagunan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang telah ditetapkan di Kabupaten Sinjai. Berani membangun berarti mereka juga harus menanggung resiko kerugian,” tegasnya.

“PTSP selaku penanggung jawab administrasi akan bersurat ke PLN untuk tidak memasangkan jaringan listrik,” imbuh dia.

Rapat di hadiri dari Dinas PTSP, PUPR, DLHK, Bagian Hukum, Diskominfo, Bagian Pemerintahan, Kesbangpol, Satpol PP, Camat dan Lurah.

Sekedar diketahui, sedikitnya ada empat lokasi pembangunan tower yang menjadi topik pembahasan dalam rapat tersebut diantaranya, di Jalan Sultan Isma Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara dan Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur. Kemudian, di Jalan Udang, Tappe’e Kelurahan Lappa, dan di Jalan Bulo-Bulo Barat Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. (*)

You may also like