Diduga Money Politik, Kordes Tim BISA Dilaporkan Ke Bawaslu

by Editor Muh. Asdar
0 comments

LUTRA, BB— Diduga melakukan Money Politik, Kordes Desa Tamuku, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara dilaporkan ke Bawaslu Luwu Utara, Senin (7/12/2020) Malam.

Menurut keterangan saksi, IS (49) bahwa ia diberitahu keponakan AR kalau ada tim kordes nomor urut 2 datang ke rumah AR membawa uang senilai 100 ribu rupiah, Minggu (6/12/2020) pukul 19:15 Wita.

“Awalnya SP datang ke rumah AR dan memberikan uang sebesar 100 ribu rupiah yang diletakkan di atas meja dan mengatakan coblos no 2,” jelasnya.

IS melanjutkan setelah kordes tersebut memberikan uang kepada aril, Kordes tersebut langsung berlalu.

“Keesokan harinya saya datang ke rumah AR dan langsung mengambil uang tersebut serta melaporkan ke panwascam Bone-bone,” pungkasnya.

IS menambahkan, usai melapor ke panwascam Bone-bone, saya diarahkan untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin saat dikonfirmasi hal tersebut menuturkan bahwa ia sudah menerima laporan money politik tersebut dan akan memprosesnya sesuai prosedur yang ada.

“Iya sudah kami terima, tentu Bawaslu akan segera memprosesnya sesuai prosedur sebagaimana telah diatur di PERBAWASLU 8 Tahun 2020 tentang penanganan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berdasarkan laporan pelapor diduga dari tim paslon nomor urut 2 (dua).  (Ahmad Kaisar)

You may also like