MAKASSAR, BB — Direktur Kriminal Umum (Ditrkrimum) Polda Sulsel menyerahkan seorang pria yang merupakan buronan dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Reskrim Polres Polman Polda Sulawesi Barat yang tertangkap sebelumnya pada pekan lalu di wilayah Kabupaten Gowa.
Kasubdit IV Ditkrimum Polda Sulsel, Kompol Edi Supriyanto mengatakan, lelaki yang diamankan tersebut bernama Jamaluddin alias Udhin (49), warga Jalan Kemakmuran Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), merupakan buronan Polres Polman Polda Sulbar dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Sebelumnya Polres Polman berkoordinasi ke Ditkrimum Polda Sulsel. Disebutkan bahwa buronannya si Udin tengah berada di wilayah Polda Sulsel pihaknya minta diback up untuk menyelidiki buronan tersebut yang sebelumnya melancarkan aksinya di Polman dengan modus jadi tabib untuk perdayai korbannya,” terang Kompol Supriyanto, Minggu (6/12/2020)
Tim Resmob kata dia diturunkan menyelidiki pelaku. Alhasil pelaku diketahui tengah berada di Kabupaten Gowa, selanjutnya tim gabungan melakukan penyisiran di Jalan Poros Bonto.
“Dari penyisiran itu si Udin kala terkepung ia langsung bertekuk lutut, selanjutnya si Udin digiring ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi Udin mengaku melancarkan aksinya dengan modus jadi ustadz dalam pengobatan. Korban berhasil diperdayainya hingga mengambil uang tunai korban senilai Rp6 juta serta satu unit motor Honda Blade. Kasus ini kami serahkan penanganannya ke Mapolres Polman Polda Sulbar,” pungkasnya. (Yuniar SM)