BONE, BB – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial AI (17) warga Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, hingga saat ini tak ada kepastian hukum.
Hal itu diungkapkan Andi Zulkarnain Barnada, salah seorang pihak keluarga yang dikonfirmasi Beritabersatu.com, dia mengatakan bahwa pada kasus dugaan penganiayaan kepada AI yang merupakan adik sepupunya tidak mendapat kepastian hukum oleh pihak Kepolisian Sektor Kahu.
Pasalnya, sejak pelaporan tanggal 22 November 2020 lalu hingga sekarang belum ada tindak lanjut atau perkembangan yang disampaikan ke pihak keluarga terkait kasus tersebut.
“Awalnya terduga pelaku menjemput adik sepupu saya dirumah kemudian dibawah ke suatu tempat lalu dikeroyok, sehingga adik sepupu saya lari pulang kerumahnya, namun terduga pelaku mengejar korban sampai kerumahnya, sampai rumahnya dilempar batu, dan salah satu pelaku membawa senjata tajam. Setelah itu datanglah aparat Polsek Kahu menjemput korban untuk diambil keterangannya pada malam itu juga. Setelah diambil keterangannya tidak ada kejelasannya sampai sekarang,” terang Andi Zulkarnain Barnada
Dia juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Sektor Kahu tidak menahan terduga pelaku karena empat terduga pelaku merupakan anak dibawah umur.
“Alasannya polsek Kahu, dia mengatakan anak dibawah umur, tetapi meski anak dibawah umur, kan ada peradilan anak, kenapa bisa dikatakan anak dibawah umur, sudah diperiksa belum identitasnya keempat orang ini, mereka tidak menjawab. Kalau kita lihat dari segi pidana, ini delik murni. Jadi seharusnya Polsek Kahu itu, harus dia tahan, persoalan anak dibawah umur, yah tahan dulu baru dilakukan penyidikan, periksa identitasnya jangan belum ditahan langsung menyimpulkan ini anak dibawah umur,” jelas Andi Zulkarnain Barnada kepada Beritabersatu.com, Jumat 04 Desember 2020, kemarin.
Andi Zulkarnain Barnada, juga menduga adanya keberpihakan pihak Polsek Kahu lantaran salah satu terduga pelaku merupakan ponakan anggota DPRD Bone.
“Harapan saya ditegakkan ini keadilan, saya juga menduga adanya keberpihakan karena salah satu terduga pelaku disitu omnya anggota Dewan,” harapnya.
Sementara Kapolsek Kahu, Iptu Muh.Amin yang dihubungi Beritabersatu.com, Sabtu 05 Desember 2020, siang tadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil terduga pelaku, namun tidak datang, sehingga pihaknya akan menjemput terduga pelaku sesuai prosedur.
“Sudah dipanggil itu, sementara di proses itu, dipanggil tidak datang, saya kasih tau Kanit Res suruh jemput saja sesuai prosedur, berjalan Ndi’ prosesnya. Saya sudah minta Kanit Reskrim dipercepat prosesnya itu, karena Kanit Reskrim yang proses itu, saya hanya pantau,” kata Muh.Amin.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Kahu, Aipda Suherman, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku semuanya sudah diperiksa, dan kedua pihak antara pelapor dan terlapor meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Iye sudah ditindak lanjuti dan semuanya saya sudah periksa dan permintaan kedua belah pihak mau diselesaikan secara kekeluargaan, kemarin hari kamis rencana mau saya panggil semua ke kantor namun saya ada rapat GO di Polres. Jadi insya Allah hari senin dipanggil semua ke kantor karena kedua belah pihak masing-masing dibawah umur. Laporan korban tiga orang yang pukul tapi dari hasil lidik cuma satu orang yang pukul berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, semuanya masih sekolah umurnya 17 tahun,” kata Suherman. (Iwan Taruna)