Tak Peduli Melanggar Undang-Undang, Bentor di Polman Makin Bertambah

by Ardin
0 comments

POLMAN, BB — Pengoperasian Bentor (Becak Motor) di Polewali Mandar, Kabupaten Polman, Propinsi Sulawesi Barat, hingga saat ini belum mendapat pelarangan secara resmi dari pihak terkait.

Kendati Bentor tersebut sangat jelas telah melanggar pasal 47 ayat 2 UU no. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tetapi pada faktanya perkembangan Bentor di Polewali Mandar semakin “menjamur”.

Kasat Lantas Polres Polman Ajun Komisaris Polisi, AKP Adrian Kopong, yang dihubungi beritabersatu.com, mengatakan bahwa permasalahan ini sudah lama semenjak maraknya Bentor.

Menurut Adrian Kopong, mengenai penggunaan kendaraan tersebut harus duduk bersama dengan pihak terkait.

Kendati demikian, Kasat Lantas Polres Polman AKP Adrian Kopong menyebutkan bahwa menurut UU memang bukan peruntukannya karena roda 2.

“Menurut UU memang bukan peruntukannya karena roda 2. Dan apabila memuat barang dan penumpang harus ada ijin dari Dishub. Untuk saat ini memang belum jelas mengatur tentang kendaraan bentor,”

“Di kota besar pun seperti Makassar sama menghadapi ini. Yang pastinya kita tetap mensosialisasi tentang penggunaan kendaraan bermotor. Dan setelah Pandemi selesai mungkin bisa duduk bersama dengan Pemerintah setempat untuk mencari solusi, misalnya Perda tentang becak bermotor sehingga ada sinergitas antara Kepolisian dan Pemda dalam implementasi penggunaan bentor dijalan,” kata Adrian Kopong melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (03/12/2020).

(Iwan Tuppu/Suparman Warium)

You may also like