Kendaraan Tanpa Pelat Marak Beroperasi di Polewali Mandar

0 comments

POLMAN, BB — Kendaraan roda 2 (dua) tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), marak beroperasi di Polewali Mandar, (Polman).

Tngkat kesadaran dan pemahaman berlalulintas beberapa pengendara di Polewali Mandar (Polman), Kabupaten Polman, Propinsi Sulawesi Barat, terkesan masih rendah.

Betapa tidak, dari sekian pengendara, khususnya pengendara roda 2 (dua), masih banyak melakukan pelanggaran, dari tidak lengkapnya kelengkapan motor hingga melanggar aturan lalu lintas.

Pelanggaran bukan hanya karena tidak pakai helm atau melawan arah. Namun di Polman banyak juga motor yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Kasat Lantas Polres Polman Polewali Mandar, Ajun Komisaris Polisi, AKP Adrian Kopong, mengatatakan bahwa hal tersebut banyak ditemukan dijalan, dan untuk saat ini pihaknya hanya memberi teguran.

Adrian mengakui, sejak di masa Pandemi Covid-19, penindakan di tiadakan, namun tetap pihaknya tetap memberikan teguran dan himbauan yang bersifat humanis dan mendidik.

“Banyak kami temukan dijalan dan untuk saat ini kami berikan teguran. Di masa Pandemi Covid-19, untuk penindakan saat ini di tiadakan. Namun tetap diberikan teguran dan himbauan yang bersifat humanis dan mendidik,” kata AKP.Adrian melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (2/12/2020)

Sebagaimana diketahui, pelat nomor berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan saat terjadi kecelakaan.

Di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) sebenarnya sudah diatur dengan jelas.

Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Dan dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi: Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; Surat Izin Mengemudi, Bukti lulus uji berkala; dan/atau Tanda bukti lain yang sah.

Selain itu masih ada pasal tambahan lain yakni Pasal 288 dan di dalam UULLAJ Pasal 280.
Undang-undang yang dimaksud sendiri adalah UULLAJ Pasal 288 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

UULLAJ Pasal 280 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(Iwan Tuppu/Suparman Warium)

You may also like