MALANG, BB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, kini telah memiliki payung hukum untuk menindak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berjualan di pinggir jalan.
Nazaruddin Hasan selaku kepala satuan Polisi Pamong Paraja Kabupaten Malang mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum Kabupaten Malang, PKL yang berjualan ditepi jalan akan ditindak.
“Kalau sebelumnya, kami tidak bisa menindak, karena tidak ada panyung hukum yang jelas. Tapi, dengan adanya Perda No. 11 Tahun 2019 ini akan menindak PKL yang liar,” ungkap Nazar, Senin (30/11/2020)
Dalam Perda No. 11 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat 1 jelas tertulis setiap orang atau badan usaha menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman publik, dan tempat umum bakal ditindak.
“Jadi jelas, kami bisa menindak PKL liar yang dilarang. Jika melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penyitaan barang dagangan, sampai denda administratif, itu sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1,” jelasnya.
Jika PKL yang liar masih saja membandel dan tetap menjalankan usaha akan ada sanksi pidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2. Dimana, pada Ayat 1 tertulis bahwa jika sanksi administratif diabaikan, tindak pidana akan diberikan berupa ancaman hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta.
“Dalam hal ini Maka nantinya kami (Satpol PP) akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI dalam menegakan Perda terbaru ini,” terangnya.
Dirinya beraharap PKL semakin tertib dan tidak memperburuk pemandangan trotoar di Kabupaten Malang.
“Dalam penerapannya selama satu bulan ini akan kami sosialisasikan, semoga semua pelaku PKL bisa memahami untuk kebaikan bersama,” tukasnya. (Yanti)