LUTRA, BB — Satres Narkoba Polres Luwu Utara, beehasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di jalan poros Lapapa – Masamba, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, kamis (26/11/20)
Adapun identitas terduga pelaku yakni RI alias IW (29) alamat Dusun Kuau, Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara yang berprofesi sebagai sopir mobil.
Setelah dilakukan penangkapan Satres Narkoba Polres Luwu Utara melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ( satu ) sachet kristal bening yang di duga sabu dengan berat kotor 0.82 gram, 1 ( satu ) buah HP vivo dan uang tunai senilai Rp 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah)
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Ferasmus Rande, mengungkapkan bahwa benar terduga pelaku RI alias IW (29) telah diamankan oleh anggota karena memiliki Narkoba jenis sabu.
“Benar, pelaku tersebut telah diamankan karena telah didapati Narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satres Narkoba Polres Luwu Utara,” ungkap Ferasmus Rande kepada media beritabersatu.com, Jumat (27/11/20)
Ia melanjutkan bahwa pada hari dan tanggal tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku karena diduga keras telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti 1( satu ) sachet kristal bening yang di duga sabu yang di temukan di tanah setelah pelaku membuang dr tangan kirinya,” jelas Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.
“Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Luwu Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ahmad Kaisar)