SINJAI, BB — Diduga dikerjakan secara ilegal lantaran tidak memiliki dokumen IMB, pembangunan menara tower di Sinjai mulai masuk dalam penyelidikan pihak Kepolisian Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si, yang dikonfirmasi beritabersatu.com, membenarkan adanya penyelidikan pada menara tower yang diduga dikerjakan tanpa memiliki dokumen IMB.
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menyebutkan bahwa dalam proses penyelidikan tersebut, pihaknya tetap akan bekerjasama dengan penyidik PPNS Sat Pol PP Sinjai.
“Masih dalam proses penyelidikan kami, karena tetap masalah penegakkan Perda Kabupaten Sinjai, kami tetap harus kerja sama dengan Penyidik PPNS yaitu Satpol PP,” kata Kapolres Sinjai melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (27/11/2020).
Dari informasi yang dihimpun beritabersatu.com, alamat lokasi pembangunan 4 menara tower yang belum memiliki dokumen IMB tersebut, terletak di Jalan Dahlan Isma, Jalan Bulo-Bulo Barat, dan di Jalan Udang, Dusun Tappe’e RT 01/RW 01, Kelurahan Lappae, serta di Tongke-Tongke Sinjai Timur. (Suparman Warium)