Empat Menara Tower di Sinjai Diduga Dikerjakan Secara Ilegal

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB — Pembangunan 4 menara tower di Bumi Panritta Kitta, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diduga dikerjakan secara ilegal lantaran tidak mengantongi dokumen IMB.

Betapa tidak, hal tersebut berdasarkan dari salah satu surat teguran I (Pertama) terkait pelanggaran IMB yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Sinjai, Nomor 04/ST-DPUPR/X/2020, kepada PT.Centratama Menara Indonesia, alamat KH.Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, pada tanggal 20 Oktober 2020.

Pada surat tersebut pihak Dinas PUPR meminta kepada pemilik PT.Centratama Menara Indonesia agar menghentikan segala bentuk aktifitas konstruksi yang berlokasi di Jalan Udang, Dusun Tappe’e RT 01/RW 01, Kelurahan Lappae, Kecamatan Sinjai Utara, dan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sinjai, Andi Taufik Asapa, saat dikonfirmasi beritabersatu.com, hanya menjawab dengan memberi petunjuk.

“Kita hubungimi ndi, Andi Asrul” singkat Andi Taufik melalui pesan WhatsAppnya, sembari mencantumkan nomor milik Andi Asrul.

Kendati demikian, Kasat Pol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo, sebagai kepala satuan penegak Peraturan Daerah (PERDA) membenarkan adanya teguran dari instansi teknis PUPR, sehingga pihaknya turun untuk melakukan pengawasan.

“Iye, karena ada teguran dari instansi teknis PUPR, jadi kami turun untuk melakukan pengawasan. 4 tower semua belum ada ijinnya,” jelas Agung Budi Prayogo, melalui pesan WhatsAppnya, Jumat Siang (27/11/2020)

Sebagaimana diketahui, tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung. Pasal 13 ayat (1). Setiap perorangan/badan yang mendirikan bangunan, wajib memiliki dokumen IMB dari Pemerintah Daerah, kecuali Bangunan Gedung Fungsi Khusus.

Dan untuk Peraturan Bupati Sinjai Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Garis Sempadan Bangunan Gedung Terhadap Jalan. Bab VI tentang Larangan. Pasal 14 bahwa setiap Orang atau Badan Hukum dilarang menempatkan, mendirikan, dan merenovasi bangunan dan/atau pagar pekarangan, baik secara keseluruhan atau sebagian yang tidak sesuai dengan jarak sempadan jalan terhadap bangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bupati. (Suparman Warium)

You may also like