MUSI RAWAS, BB – Seorang remaja berinisial YS usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia selanjutnya dijebloskan kebalik sel jeruji besi oleh penyidik setelah berstatus tersangka atas kasusnya dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), serta pencurian motor (Curanmor)
Dalam catatan hitam kepolisian YS tidak hanya sekali melancarkan aksinya. Bahkan kerap melakukan curat dan curanmor diwilayah hukum Polsek Mura. Bahkan, polisi masih melakukan pengembangan kasus YS yang merupakan spesialis curat dan curanmor.
Menurut Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan yang dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020) menyebutkan jika sepak terjang remaja spesialis curat di wilayah hukumnya itu terhenti setelah seorang korbannya melapor kehilangan motor.
“Korban bernama Suparman dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya saat ke kebun karet miliknya tepatnya di Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekira pukul 10.00 WIB, Sabtu (17/10/2020), ia mengendarai motor. Namun saat ia hendak meninggalkan kebun motor miliknya merek
Yamaha Vixion BG 3181 HO warna merah yang diparkir tersebut hilang,” jelas AKP Alex Andriyan menirukan keterangan korban.
Dari kejadian tersebut sambung Kasat Reskrim, korban mengalami kerugian sehingga melayangkan laporan. Laporan korban terigestrasi dengan nomor laporan polisi LP/B-41/X/2020/Sumsel/Res Mura/Sek TGM, tanggal 20 Oktober 2020, tindak pidana pencurian motor (Curanmor)
“Satuan Reskrim Polres Mura dari Tim Landak diterjunkan menindaklanjuti laporan korban dengan turun menyelidiki pelaku. Alhasil, tim Landak berhasil mengidentifikasi pelaku serta berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama sebuah rumah di Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura dikepung. Dari balik pintu rumah keluarlah seorang pria. Dia YS langsung disergap,” kata Kasat Reskrim menambahkan.
“Dari tangan YS barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam dengan nomor polisi BG 3181 HO, milik Suparman, satu buah tas dompet berisi dua lembar KTP, satu buah kunci motor, satu unit gawai merk Nokia milik Agus Supriyadi, satun
unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi S 3804 EI milik Muji Andrianto,” rinci Kasat Reskrim.
Menurut penuturan tersangka tambah Kasat Reskrim lagi. Ia mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya melakukan aksi pencurian motor tidak sekali saja katanya. Namun sudah sering.
“Tersangka dalang curanmor dan curat di wilayah hukum kami. Itu berdasarkan pengakuannya. Kasusnya dalam pengembangan untuk didalami keterlibatan pelaku lainnya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Alex Andriyan.
Author : Yuniar SM
Reporter : Akhiruddin