MAKASSAR, BB — Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menjebloskan pria bertubuh tambun ke jeruji sel setelah tertangkap sebelumnya di sebuah Hotel di Jalan Gunung Lompo Banttang.
Dalam catatan hitam kepolisian, pria bernama Abd. Nasir alias Anas (37), warga Kampung Besok, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tersebut merupakan pelaku dalam tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Nasir adalah daftar pencarian orang (DPO) Polres Kolaka. Dia kabur setelah mengetahui wanita yang dicecokinya itu dengan obat tewas disebuah kamar di sebuah hotel di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Sebelum korban tewas. Nasir lebih dulu rudapaksa korban,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khairul, Rabu (25/11/2020)
Dalam keterangan Nasir kata Kasat Reskrim, dirinya bermula mengenal wanita bernama Nurhayati lewat media sosial. Mengawali perkenalan dengan modus mengakui dirinya seorang aparatur sipil negara (ASN), ia juga menawarkan korban dengan obat.
“Cara Nasir perdayai korban bermula dengan mengakui dirinya sebagai ASN, kemudian tersangka dengan modus jual obat menawarkan korban obat yang hendak dijualnya. Keduanya pun janjian bertemu di sebuah Hotel pada tanggal 16 November 2020. Nasir kemudian cekoki obat racikannya ke korban mengakibatkan korban hilang kesadaran, kemudian merudapaksa korban lalu mengambil ponsel korban lalu dijual di Kendari, mengetahui korban meninggal, Nasir lalu kabur,” beber Kasat Reskrim.
Tidak hanya itu aksi Nasir sambung Kasat Reskrim, aksi sebelumnya juga. Nasir pernah perdayai korbannya dengan modus yang sama kemudian merudapaksa korban.
“Tiap korbannya berhasil ia pedayai, tersangka lebih dulu cecoki obat racikannya lalu kemudian merupaksa korban. Dan targetnya para janda yang berusia 40 tahun ke atas. Korbannya yang lain juga dijanji untuk dinikahi dengan alasan ia terlebih dulu mengurus perpindahannya. Alasannya jika dirinya merupakan ASN dari Kementerian,” kata Kasat Reskrim menirukan keterangan Nasir, Kamis (26/11/2020)
Polres Kolaka sambungnya lagi, menguber tersangka Nasir. Informasi terakhir diterima dari hasil penyelidikan jika buronannya tengah bersembunyi di Makassar. Polres Kolaka kemudian mengkoordinasikan ke Polrestabes Makassar untuk minta di beck up menguber buronannya tersebut.
“Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar dikerahkan menyelidiki buronan tersebut yang sudah diketahui ciri-cirinya. Alhasil, penyelidikan berbuah hasil pada hari Minggu (22/11/2020). Buronan itu pun diketahui keberadaannya yang tengah bersembunyi di sebuah Hotel di Jalan Gunung Lompo Battang. Disana tersangka di sergap,” terang Kasat Reskrim.
Selain mengamankan tersangka barang bukti yang berhasil disita berupa 21 pil racikan dan satu buah buku tabungan, selanjutnya tersangka dan barang buktinya digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa sebelum diserahkan ke Mapolres Kolaka. (Yuniar SM)