Bongkar Dugaan Korupsi KCA Pegadaian Cabang Parangtambung, Laksus: Mantap Polda Sulsel, Seret Semua yang Terlibat

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) Muh Ansar mengaku salut dengan kinerja penyidik Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel yang secara diam-diam melakukan penyelidikan.

Namun berhasil membongkar kasus kredit macet di Pegadaian Gowa dengan jumlahnya fantastis wow banget. Ansar mengapresiasi penyidik Polda tersebut

Menurut dia, kasus kredit macet tersebut harus segera diungkap dan semua orang yang terlibat melakukan pelanggaran hukum hingga mengakibatkan kerugian negara, mereka harus diseret ke hadapan hukum.

“Kami meminta semua orang yang terlibat melakukan pelanggaran hukum hingga mengakibatkan kerugian negara, mereka harus diseret ke hadapan hukum,” tegas Ansar, Kamis (26/11/2020)

Sebelumnya tim penyelidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel berhasil membongkar dugaan praktik korupsi Kredit Cepat dan Aman (KCA) di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Makassar.

Estimasi kerugian negara cukup fantastis, penyidik menaksir hingga Rp4,5 miliar lebih. Karena tak ada barang jaminan yang dilelang, akibatnya terjadi kredit macet.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor III Polda Sulsel, Kompol Rosyid yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/11/2020), membenarkan dugaan praktik korupsi Kredit Cepat dan Aman (KCA) di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Makassar tersebut.

Kompol Rosyid mengatakan, KCA di Pegadaian Cabang Parangtambung, ketika menggelontorkan kredit tidak melakukan verifikasi terhadap nasabah dan Barang Jaminan sebagaimana ketentuan dalam SOP yang telah ditentukan. Dengan demikian terjadi kredit macet dan barang jaminan tidak dapat dilelang.

“Sejak Oktober hingga Desember 2019, PT. Jasa Raharja Putera melakukan pembayaran terhadap klaim asuransi dari PT. Pegadaian (persero) CP Parang tambung sebesar Rp4.585.920.000. Terkait masalah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT. Pegadaian (persero) CP Parangtambung antara lain Pimpinan, Penaksir, kepala UPC. Juga telah melakukan klarifika kepada pihak SPI dan Bagian Kredit PT. Pegadaian (Persero) . Pemeriksaan saksi juga dilakukan kepada PT. Jasa Raharja Putera dan nasabah,” jelas Rosyid menambahkan.

“Selain itu pihak penyidik Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara tentunya menindaklanjuti dengan memeriksa saksi ahli dan meminta audit kerugian negara ke BPK,” ungkapnya.

Kendati menyebutkan pasal yang diduga dilanggar oleh yang bersangkutan adalah 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI No. 31 THN 1999 TTG Pemberantasan TPK Sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 THN 2001 TTG Perubahan Atas UU RI No. 31 THN 1999 Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (*)

You may also like