Terekam CCTV saat Beraksi, Si Bolang Disergap di Kawasan Macan

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Abdul Rahman alias Bolang (32), yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Tamalanrea usai menjalani pemeriksaan, penyidik, ia lalu dijebloskan ke sel tahanan.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis mengatakan, si Bolang sebelumnya beraksi melakukan pencurian di wilayah Tamalanrea dengan sasaran rumah kos-kosan

“Modus si Bolang ini kala beraksi. Ia berpura-pura mencari rumah kos yang hendak ditinggalinya, sambil mencari rumah kos. Dia sambil menggambar pula hunian kos yang akan jadi sasarannya. Tapi kalau lihat langsung kamar kos yang terbuka dan pemiliknya lengah, si Bolang langsung saja beraksi menggasak barang berharga korban seperti laptop dan ponsel dan lainnya yang mudah dibawa kabur,” jelas Kanit Reskrim menirukan keterangan si Bolang, Rabu (25/11/2020)

Penangkapan si Bolang dari aduan warga dan penghuni kos-kosan yang ditindaklanjuti kata Kanit Reskrim, penyelidikan dilakukan tim Opsnal Polsek Tamalanrea.

“Penyelidikan berbuah hasil, setelah tim Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku (Bolang), dari jepretan CCTV saat beraksi, tim Opsnal kemudian berkoordinasi ke Resmob Polda Sulsel untuk minta di back up menangkap pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Harimau. Tim gabungan kemudian bergerak pelaku yang tengah bersembunyi di Jalan Macan berhasil disergap. Dari tangannya disita barang bukti berupa satu unit laptop,” kata Kanit Reksrim.

Menurut penuturan si Bolang (Pelaku), dirinya mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya kerap beraksi melakukan pencurian di wilayah Tamalanrea dengan modus berpura-pura mencari rumah kos-kosan.

“Bolang mengakui perbuatannya bahwa betul telah melakukan pencurian di rumah kos-kosan. Barang barang bukti yang disita dari hasil kejahatan si Bolang berupa satu unit laptop,” pungkas Kanit Reskrim. (Yuniar SM)

You may also like