SINJAI, BB – Sejumlah Terduga pelaku judi sabung ayam, yang diamankan personil Polres Sinjai, saat melakukan penggerebekan di Dusun Pao-Pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Sabtu 21 November 2020, lalu, kabarnya telah menghirup udara bebas.
Pasalanya, Dari sembilan orang yang berhasil diamankan petugas di lokasi penggerebekan, hanya tiga orang yang dilakukan penahanan oleh pihak Polres Sinjai.
Sementara, Enam orang lainnya dipulangkan, termasuk dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sinjai dan Bulukumba yang sebelumnya juga ikut diangkut oleh polisi dari arena judi sabung ayam.
Kasubbag Humas Polres Sinjai, AKP Fatahuddin saat dikonfirmasi membenarkan, pemulangan enam orang tersebut. Menurut Fattah, mereka dipulangkan karena dari hasil gelar perkara, enam orang itu dinyatakan belum cukup bukti.
“Berdasarkan hasil gelar perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, 6 orang tersebut dinyatakan belum cukup bukti untuk dilakukan proses hukum atas dugaan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam,” tulis AKP Fatahuddin saat dikonfirmasi via WhatsApp. Rabu, (25/11/2020)
Fatahuddin melanjutkan, ketiga orang yang ditahan tersebut di antaranya, satu orang diduga atas kepemilikan sabu dan dua orang dugaan kepemilikan senjata tajam.
“Pelaku yang ditahan atas dugaan kepemilikan sabu berinisial MR, sedangkan ZN dan AR masing-masing diduga atas kepemilikan senjata tajam,” tambahnya.
Berdasarkan hasil Press Release yang disampaikan Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan pada hari Senin 23 November 2020 lalu, ketiga orang yang ditahan pihak Polres Sinjai inisial MR beralamat di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan. ZN di Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, serta AR berdomisili di Desa Bonto Tengnga, Kecamatan Sinjai Borong. (**)