Penegakan Prokes Covid, Kapolsek Srumbung Tak Kompromi

0 comments

JAWA TENGAH, BB – Langkah tegas diambil oleh jajaran Polsek Srumbung dalam menegakkan protokol kesehatan (Prokes) covid-19 di wilayah hukum Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jateng.

Hal itu dikemukakan oleh Kapolsek Srumbung Iptu Sumino, S.Sos, MM menyikapi masih tingginya angka kasus terpapar covid-19 di negeri ini, khususnya di wilayah Kabupaten Magelang.

Menurut Iptu Sumino, pihaknya bersama Forkopimcam termasuk Koramil setempat bersama Satgas Pencegahan Covid Kecamatan, secara tegas menjatuhkan sanksi kepada warga yang masih nekat beraktifitas di rumah, tanpa mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Kita tetap jatuhkan sanksi kepada siapa saja yang kita dapati saat operasi yustisi penegakan hukum prokes tidak memakai masker atau ada kerumunan tidak jaga jarak,” ujar Iptu Sumino kepada awak media ini, Senin (23/11/2020).

Sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar prokes seperti menyanyi Indonesia Raya dan/atau menyapu jalan.

Penegakan Prokes selain digelar dalam bentuk operasi yustisi, diakui oleh Iptu Sumino dalam bentuk lain. Meliputi koordinasi ke masing-masing kepala desa untuk selalu menghimbau warganya Ikhwal pemakaian masker, jaga jarak, hindari berkerumun, mengadakan pertemuan seperti pesta dan selalu cuci tangan secara rutin.

“Dari kami juga optimalkan keberadaan Bhabinkamtibmas untuk selalu menghimbau warga desa binaannya untuk selalu mematuhi prokes ini,” kata Kapolsek Srumbung.

Penegakan hukum prokes di wilayah Srumbung ini secara tegas dan tak kompromi bertujuan agar pandemi covid tersebut, bisa segera berakhir. Pasalnya, dengan adanya pandemi ini masyarakat mulai jenuh tinggal di rumah dan tidak beraktifitas.

Meski begitu, Iptu Sumino menegaskan bahwa kata jenuh atau bosan bukan berarti bahwa masyarakat tidak mematuhi prokes saat beraktifitas di luar rumah. (Muz)

You may also like