Perda Parkir di Kabupaten Magelang Diduga “Mandul”

0 comments

JAWA TENGAH, BB – Peraturan Daerah (Perda) Kabuoaten Magelang, Jateng Nomor 7 tahun 2015 tentang tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum, terkesan “mandul”. Tak heran jika banyak masyarakat daerah ini mulai angkat bicara menyorotinya.

Betapa tidak, dalam Perda Nomor 7 tahun 2015 itu telah diatur bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda Rp 1.000, kendaraan roda empat Rp 2.000, kendaraan roda enam Rp 4.000 dan kendaraan lebih dari delapan roda sebesar Rp 8.000.

Meski tarif retribusinya parkir tersebut sudah diatur dalam bentuk Perda dan disosialisasikan oleh Pemkab di masyarakat melalui pemasangan papan informasi tentang besaran biaya retribusinya parkir. Nyatanya, fakta di lapangan praktek pemungutan tarif parkir ini, masih dijumpai ada yang menyalahi regulasi.

Salah satunya, di bantaran tepi Jalan Pemuda, Kecamatan Muntilan, tarif parkir di kawasan itu diduga diatas dari biaya resmi. Ada indikasi bahwa petugas parkir yang memakai rompi oranye masih memungut tarif parkir roda dua sebesar Rp 2.000 persekali parkir. Itupun, petugas tersebut tidak memakai karcis dan memarkirkan kendaraan konsumen yang baik di lokasi parkir tersedia.

“Kita tidak menyoal nilai uangnya yang Rp 2.000 per parkir untuk kendaraan roda. Tapi inikan sudah ada Perdanya yang mengatur perparkiran Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua,” ujar Parsidi, salah seorang warga Muntilan yang ikut mempertanyakan keberadaan Perda Nomor 7 tahun 2015, Jumat (20/11/2020).

Parsidi yang juga pensiunan guru SDN ini mencontohkan penarikan biaya parkir yang diduga kerap menyalahi aturan resmi pemerintah yakni di kawasan parkir Jalan Pemuda, Muntilan. Di depan-depan pertokoan, konsumen sering jengkel karena tarif parkir dipungut Rp 2.000. Begitu juga kendaraan roda empat dipungut antara Rp 3.000 dan Rp 4.000 per parkir.

Hal serupa di tepi jalan kawasan Taman Bambu Runcing. Di taman itu tarifnya justru beragam. Ada diantara petugas parkirnya jujur dan ada yang kurang jujur.

“Parah lagi di Taman Bambu Runcing itu. Ada petugas parkirnya kalau kita bayar parkir dengan uang Rp 2.000, kita diansul Rp 1.000. Tapi sebagian petugasnya tetap memungut Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua. Belum kendaraan yang lain,” jelas Parsidi.

Senada dengan Parsidi, Ichsan Gunawan (44), pegiat sosial kemasyarakatan yang juga pegawai salah instansi pemerintah salah satu daerah menyarankan Dinas Perhubungan Pemkab Magelang dan Satpol PP selaku penegak Perda, untuk mengevaluasi ulang petugas parkir yang ada.

Ichsan menyarankan demikian, agar keberadaan Perda tersebut tidak terkesan (mohon maaf) “abal-abal” dan “mandul”. Namun betul-betul diterapkan sehingga masyarakat tidak dirugikan.

Sementara itu, saat awak media ini mencoba konfirmasi dengan Kadishub Kabupaten Magelang Imam Basori, S.Sos, namun belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga dengan bagian pelayanan parkir Dishub tersebut, juga belum ada yang bisa diminta tanggapan.

Salah seorang staf Dishub bagian parkir, Febri menyampaikan permohonan maafnya karena pimpinannya dibagian pelayan teknis parkir Dishub tersebut sedang tidak di kantor. (Muz)

You may also like