Sering Dilempari dan Diejek, Panggil Teman Panah Security Kampus

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Dua orang pria masing-masing berinisial RA (18), dan MF (15), digiring ke Mapolsek Rappocini setelah tertangkap Unit Reskrim, keduanya dimintai keterangannya berdasarkan aduan korbannya dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat)

Panit II Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Nurman Matasa Nurtjahyana mengatakan, kedua pria diamankan tersebut dihadapkan dengan aduan yang terlampir dengan nomor 987/XI/2020/ Polsek Rappocini.

“Penangkapan keduanya bermula dengan aduan yang kami terima. Aduan itu menyebutkan jika seorang pria bernama Nurdiansyah (26), yang merupakan Security sebuah kampus negeri di Jalan Cilalallang menderita luka akibat panah melesat ditubuhnya. Menurut informasi jika Nurdiansyah dipanah oleh pemotor berbocengan saat sedangan berada di pos jaga,” jelas Ipda Nurman Matasa.

Tim Reskrim kata dia, langsung ke tempat kejadian perkara pada Selasa (18/11), guna mengumpulkan keterangan saksi, setelah tim Reskrim mengantongi identitas terduga pelaku, perburuan pun dilakukan.

“Lokasi di wilayah Jalan Faisal tak jauh dari lokasi dilakukan penyisiran, dua lelaki yang diduga kuat merupakan pelaku pembusur korban yang tengah berada di Jalan Faisal langsung disergap. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa alat pelontar (ketapel), dan satu unit motor yang digunakan saat menyerang korban,” jelas Ipda Nurman Matasa lagi.

Menurut penuturan pelaku, salah satu pelaku yakni MF mengaku membuat korban lantaran dendam terhadap korban. Pasalnya dirinya yang acap kali melintas di depan kampus itu. Ia kerap diejek oleh korban. Bahkan, katanya korban biasa melemparinya.

“Tak terima sering diejek dan dilempari kala melintas depan pos jaga korban. MF pun menaruh dendam, puncak kemarahannya hingga memanggil RA, keduanya pun mendatangi korban dengan membawa dua batang panah. RA kemudian membusur korban. Dua batang panah dilepaskan RA menerjang pada bagian punggung korban,” kata Ipda Nurman menirukan keterangan pelaku MF, Kamis (19/11/2020)

Kendati demikian mengaku masih mendalami penyelidikan kasus penganiyaan tersebut sembari menunggu kondisi korban hingga membaik.

“Korban masih dalam perawatan intensif hingga belum dimintai keterangannya. Atas perbuatan kedua pelaku maka keduanya dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Kini keduanya meringkuk di bui sel Mapolsek Rappocini,” pungkasnya. (Yuniar SM)

You may also like