MAKASSAR, BB — Sebuah rumah di Jalan Kerung-kerung dikepung Tim Opsnal Polsek Makassar dipimpin Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo didampingi Panit II Reskrim Aiptu Syamfidar. Dari pintu rumah itu keluarlah seorang pria.
Polisi pun langsung menyergapnya setelah diketahui ciri-ciri orang yang dicarinya dirumah tersebut, selanjutnya polisi menggiring ke Mapolsek Makassar untuk dihadapkan dengan aduannya yang terlampir dengan nomor polisi LP /294/XI/2020/Restabee MKS/Sek Makassar pada tanggal 17 November 2020, dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat)
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo mengungkapkan, penangkapan warga Jalan Sepakat bernama Iskandar alias Kamba berdasarkan aduan yang ditindaklanjuti. Aduan itu kata dia, oleh pihak korban yakni Dinas Lingkungan hidup (DLH)
“Aduan yang kami terima menyebutkan bahwa inventaris milik DLH berupa mesin senso dan Aki mobil operasinal digondol maling,” terang Kanit Reskrim mengutip aduan yang diterimanya.
Selanjutnya kata dia, tim Opsnal Polsek Makassar melakukan penyelidikan pada Selasa malam (17/11/2020) Alhasil, terduga pelaku dan keberadaannya diketahui. Dia tengah berada di tempat persembunyiannya di Jalan Kerung-kerung.
“Kami langsung bergerak sebelum pelaku bergeser dari keberadaannya, setiba ditempat persembunyian pelaku. Kami langsung menyergapnya. Dari tangannya kami sita barang bukti kejahatannya berupa mesin senai dan Aki mobil truk, selanjutnya Kamba kami giring ke Mapolsek Makassar untuk diperiksa,” jelas Kanit Reskrim, Kamis (19/11/2020)
Dalam keterangan pelaku tambahnya, pelaku mengaku bahwa betul dirinya menggasak Aki mobil dan mesin senso ( Alat pemotong pohon), milik DLH, setelah berhasil masuk di kantor tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia berhasil menggasak mesin senso dan Aki truk milik DLH setelah berhasil masuk di kantor tersebut. Atas perbuatannya maka pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana pencurian,” pungkasnya. (Yuniar SM)