Tiga Bulan Buron, Maling Motor Depan Masjid di Maros Dibekuk

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Tim Resmob Polda Sulsel menggiring dua orang lelaki ke Mapolres Maros setelah keduanya terciduk , kedua lelaki terduga maling ini masing-masing berinisial SA (24), warga Jalan Daeng Ramang, Kecamatan Biringkanaya dan MA (20), warga Desa Laikang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar mengungkapkan, lelaki SA dan MA terkuak dari hasil penyelidikan merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor) berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti dengan nomor laporan LP/248/VII/2020/SPKT/ Res Maros tindak pidana pencurian motor pada tanggal 14 Juli 2020.

“Laporan korban yang kami terima dari Mapolres Maros. Disebutkan bahwa motor korban merek Suzuki Nex warna putih yang diparkir didepan Masjid Al-Fatah Umar Desa Bonto Bahari, Kecamatan Botoa, Kabupaten Maros hilang diduga digasak maling,” jelas Kombes Pol Turman.

Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, Polres Maros usai menerima laporan korban selanjutnya turun melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yang kemudian berkoordinasi ke Ditkrimum Polda Sulsel untuk diback melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Tim Resmob Polda Sulsel kami kerahkan menindaklanjuti penyelidikan pelaku curanmor tersebut. Alhasil, terduga pelaku teridentifikasi serta keberadaannya diketahui pada hari Sabtu (14/11). Tanpa menunggu lama tim Resmob bergerak kelokasi persembunyian pelaku. Hasilnya terduga pelaku SA berhasil diciduk di wilayah Biringkanaya. Pengembangan dilakukan hingga MA pun berhasil disergap di wilayah Marbo, Kabupaten Takalar,” terang Kombes Pol Turman, Rabu (18/11/2020)

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan keduanya sambung Kombes Turman berupa satu unit motor Suzuki milik korban.

“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa betul mereka membawa kabur motor korban yang sebelumnya diparkir didepan Masjid Al-Fatah Umar. Kini keduanya bersama barang buktinya kami serahkan Mapolres Maros untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Yuniar SM)

You may also like