Pengakuan 3 dari 4 Perampok Ini, Cegat, Menodongkan Pistol Lalu Mengikat, Kelapa Sawit 8 Ton Milik Korban Dijual

by Ardin
0 comments

MUSI RAWAS, BB — Pelarian tiga kawanan perampok yang beraksi di wilayah hukum Polsek Megang Sakti, Kabupaten Mura akhirnya terhenti setelah tim gabungan Polsek Megang Sakti yang dibeck up Polres Mura mengendus keberadaan ketiganya.

Setelah ketiga perompok bersenjata bedil ini tak berkutik selanjutnya tim gabungan mengiring ketiganya bersama barang bukti kejahatannya ke Mapolsek Megang Sakti hingga pengungkapan kasus ini dirilis

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Purwono didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sinambela di Mapolsek Magang Sakti, Rabu (18/11/2020)

Kapolsek Megang Sakti, Iptu Purwono mengungkapkan, penangkapan ketiga perampok bersenjata jenis Revolver ini dari laporan korbannya yang ditindaklanjuti. Proses penyelidikan menyita waktu hingga 8 bulan, terhitung sejak peristiwa dialami korban pada tanggal 30 Maret 2020.

“Ketiga pelaku sebelumnya telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak korbannya melapor. Namun perburuan terhadap kawanan pelaku, terus dilakukan hingga akhirnya berbuah hasil setelah anggota Polsek Megang Sakti menerima informasi menyebutkan bahwa orang yang dicari sejauh ini telah berada di rumahnya,” jelas Kapolsek

Sebelum buronan itu bergeser dari lokasi persembunyiannya tepatnya di Desa Tegalsari, Kecamatan Megang Sakti anggota jelas Kapolsek, persenel Polsek Mengang sakti berkoordinasi ke Mapolres Mura untuk membeck up menangkap kawanan perampok bersenjata tersebut.

“Personel gabungan yang tiba di lokasi lebih dulu memblokade lokasi agar kawanan perampok tersebut tidak bisa lagi melarikan diri, selanjutnya sejumlah personel melakukan penyisiran kemudian mengepung persembunyian pelaku. Kawanan pelaku melihat petugas mengepungnya mereka pun ciut nyali,” kata Kapolsek.

Selain tim gabungan meringkus ketiga pelaku masing-masing bernama Supar (43), Rio Yosantri (32) dan Cuncun (44), turut disita barang bukti kejahatannya berupa satu unit Mobil Dam Truck Canter warna kuning milik salah satu pelaku yakni Cucun.

“Jadi selain mereka mengakui merampok korbannya setelah berhasil membuat korban tak berkutik lantaran menodongkan senjata api jenis revolver, mereka juga mengikat korban. Barang korban pun berupa kelapa sawit yang diangkut dimobil korban, itu katanya dijual. Kemudian ketiganya menyebutkan keterlibatan satu rekannya yang sudah dikantongi identitasnya kini dalam pengejaran. Kini ke tiga pelaku statusnya ditingkatkan sebagai tersangka begitupun rekannya yang buron itu,” jelas Kapolsek lagi.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi ketiga tersangka mereka mencegat korban yang sedang mengendarai mobil mengangkut kelapa sawit seberat 8 ton

“Korban mengendarai dengan mengangkut kelapa sawit seberat 8 ton untuk di jual ke Perusahaan. Namun apes dialami korban saat diperjalanan tepatnya di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, dua pemotor beboncengan memepetnya itu langsung mencegatnya. Diantara mereka menodongkan senjata api. Kawanan pelaku melihat korban pun tak bisa berkutik mereka mengikat korban, selanjutnya kawanan pelaku memindahkan kelapa dari mobil korban ke mobil milik pelaku, yang selanjutnya pelaku menjual kelapa tersebut,” Kapolsek Megang Sari, Iptu Purwono menandaskan.

Reporter : Akhirudin

Author : Yuniar SM

You may also like