JENEPONTO, BB – Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) akan melayangkan laporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulsel Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) serta Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulsel atas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, Khususnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, yang di sinyalir adanya sejumlah temuan terkait anggaran makan minum tahun 2019.
“Hal Ini akan kita tindak lanjuti sebagai bentuk laporan masyarakat dan LSM yang ada di Kabupaten jeneponto yang selama ini mandek, Ini sementara Kita mengumpulkan bukti – bukti berupa Baket (bahan dan keterangan),” Kata Dwi Putra Kurniawan, Ketua JAMAK Sulsel, Selasa (17/11/2020)
Lebih jauh Putra juga akan menyurat ke BPK dan BPKP pusat untuk meminta hasil laporan pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2019 di Disdukacapil Jeneponto, yang di tengarai adanya sejumlah indikasi penyimpangan.
“Hal ini sebagai bentuk keterbukaan informasi sebagaimana amanat Undang-undang no 14 tahun 2008, sehingga dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Disdukacapil jeneponto Dapat terang benderang,” kunci Aktivis anti korupsi tersebut.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan dirinya dari Pergerakan Aktivis Mahasiswa (PAM) Sulsel, juga menggelar aksi unjuk rasa depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto, Jl. Ishak Iskandar, menuntut di copotnya Kadis Dukacapil Jeneponto dan Kabid Pelayanan, selain terkait Pelayanan juga di Karenakan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi di dinas tersebut. (**)