Jadi Garong di Tiga Titik Lokasi di Makassar, Warga Jalan Regge Disergap di Gowa

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Sebuah rumah di Jalan Mutiara Kabupaten Gowa dikepung beberapa pria bersenjata yang diketahui tim Resmob Polda Sulsel. Dari balik pintu rumah, keluarlah seorang lelaki dengan tangan terborgol.

Selanjutnya lelaki itu dinaikkan ke sebuah mobil yang kemudian mobil tersebut berhenti depan Posko Resmob Polda Sulsel, lelaki itu pun dalam kawalan petugas kepolisian diturunkan dan digiring ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangannya berdasarkan laporannya yang terlampir dengan nomor pengaduan
634 / VII / K / 2020 / Sek. Panakukang, tanggal 04 Juli 2020, Resmob Polda Sulsel, tindak pidana pencurian pemberatan (Curat)

Kepada polisi lelaki itu menyebutkan identitasnya bernama Ismail alias Ibrahim usianya 30 tahun berprofesi buruh bangunan beralamat di Jalan Daeng Reggae. Dia juga mengaku bahwa dirinya sampai berada di kantor polisi lantaran dirinya telah melakukan pencurian sepeda. Tidak hanya sekali saja katanya. Namun sudah tiga kali.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar mengatakan, warga Jalan Regge itu diamankan dari laporan korbannya.

“Sebelumnya Polsek Panakukang menerima aduan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), berupa sepeda lipat yang harganya jutaan rupiah. Aduan tersebut ditindaklanjuti tim Resmob Polda Sulsel,” kata Kombes Pol Turman menirukan aduan korban.

Tim Resmob Polda Sulsel kata dia, turun menyelidiki pelaku. Alhasil, proses penyelidikan berbuah hasil pada hari Sabtu (14/11/2020) Pelaku teridentifikasi.

“Informasi diperoleh tim Resmob jika orang yang dicari itu tengah berada di Jalan Mutiara di Kabupaten Gowa, dengan sigap personel Resmob ke lokasi yang ditujukan. Hasilnya garong yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu pun langsung dibekuk, selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel,” terang Kombes Pol Turman, Senin (16/11/2020)

Selain mengamankan pelaku turut pula disita barang bukti kejahatannya berupa satu unit sepeda lipat warna merah kuning( hasil curian ), dan satu unit sepeda lipat warna biru ( hasil curian ), satu unit ponselmerek Oppo warna gold.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, jika hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda sebanyak tiga kali

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Dia juga menyebutkan bahwa dirinya kala beraksi ditemani rekannya yang kini sudah ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kombes Pol Ibrahim.

Tiga lokasi disebutkan pelaku tambahnya lagi yakni pencurian Ponsel merek Vivo Y71 warna biru tepatnya di Kompleks Permata Hijau, Kecamatan Rappocini. Kejadiannya pada tanggal 19 November 2019, kemudian pencurian sepeda lipat warna merah kuning pada tanggal 04 Juli 2020 tepatnya di Jalan H. Kalla Nomor 73 A, Kecamatan Panakkukang, dan terakhir pada tanggal 7 November 2020 tepatnya di Jalan H. Kalla. Dislokasi ini pelaku menggasak ponsel merk Oppo warna gold. (Yuniar SM)

Editor : Arjuna Sakti

 

You may also like