MAKASSAR, BB — Sembilan orang remaja yang masih berstatus pelajar digulung oleh
Satuan Tim Raimas 635 Polrestabes Makassar, mereka diamankan setelah tertangkap saat sedang pesta narkoba jenis ganja sintetik dilokasi gelap-gelapan tepatnya Jalan Danau Tanjung Bunga belakang Trans Studio Mall (TSM)
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Yudi Frianto mengatakan, berawal hingga ke sembilanremaja yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba ini diamankan saat Tim Raimas 635 Polrestabes Makassar melaksanakan Patroli wilayah di Jalan Danau Tanjung Bunga pada Senin malam (9/11/2020) tepatnya di belakang Trans Studio Mall (TSM)
“Persoenel yang tengah berada di belakang TSM melihat enam orang remaja dengan menampakkan gelagat mencurigakan. Untuk memastikan sehingga personel memeriksanya dengan cara dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan
satu saset Narkoba jenis ganja sintetis di kantong celana sebelah kanan milik pria bernama Thoriq (15),” kata Kasat Narkoba, Minggu (15/11/2020)
Tak sampai disitu personel kemudian mengintrogasi Thoriq. Dan Thariq mengaku bahwa barang haram itu katanya ia beli dari sesorang lewat media sosial.
“Jadi pelaku ini membeli barang tersebut lewat media sosial Instagram ke seorang lelaki bernama Petani Nakal, barang haram itu dibeli seharga Rp50 ribu. Tak jauh dari lokasi tersebut lagi lagi penyisiran dilakukan personel. Alhasil 3 pemuda yang tengah asyik menghisap ganja sintetis disergap, selain mengamankan ketiganya turut diamankan barang bukti yang digunakan berupa sisa ganja sintetis satu saset. Itu ditemukan di saku celana depan sebelah kanan pria bernama Fadel (16),” jelas Kasat Narkoba.
Fadel yang dimintai keterangannya mengaku membeli barang tersebut seharga Rp50 ribu , dari teman yang enggan di sebutkan namanya oleh Fadel.
“Meski demikian proses pengembangan dilakukan. Dari penyisiran dilokasi TSM saat itu sebanyak 9 orang diamankan. Mereka masi-masing berimisial THRQ (15) Muh.IF Algazali (16), AR Saputra (16), Ahmad Al Syaputra (16), Ag Setia Budi (16), Muh. FD (16), FDL (16), HK (18), serta FH (18)
“Mereka ada sembilan orang remaja tersebut kami serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), tujuannya untuk melakukan pembimbingan terhadap anak, sementara dua orang yang diduga kuat dalam proses tindak pidana penyalahgunaan narkoba diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tambahnya berupa dua saset Narkoba jenis ganja sintetis yang masing-masing seharga Rp50 ribu, enam unit ponsel beragam merek, lima unit motor beragam merek. (Yuniar SM)