Niat Ingin Miliki Ponsel yang Ditemukan di Mesin ATM, Pria Ini Dicokok

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Tim Resmob Polda Sulsel, menyerahkan Ronal (27), ke Mapolsek Rappocini untuk dihadapakan dengan laporannya yang terlampir dengan nomor STPL/962/XI/2020/Restabes Makassar Sek Rappocini, tindak pidana pencurian pemberatan (Curat)

Menurut Kasubdit IV Ditkrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto, warga Jalan Onta Lama Kecamatan Mamajang itu diamankan setelah dilakukan proses penyelidikan oleh tim Resmob Polda Sulsel yang menindaklanjuti laporan dari hasil koordinasi Polsek Rappocini.

“Disebutkan aduan korban jika ponselnya usai transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM), tepatnya di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini hilang, dengan sigap tim Resmob turun menyelidiki pelaku,” jelas Kompol Supriyanto mengutip keterangan korban.

Korban kata dia baru mengingat (tersadar) jika ponselnya itu di lupa yang diletakkan diatas mesin ATM.

“Korban yang tengah berada di sekitar area pasar Pabaeng-baeng, ia baru tersadar jika ponselnya dilupa diatas mesin ATM. Korban pun bergegas ke ATM tersebut. Namun setibanya ponselnya sudah tidak ada lagi, korban pun melaporkan kejadian dialaminya itu ke Mapolsek Rappocini,” terang Kasubdit Ditrikmum Polda Sulsel.

Kompol Supriyanto melanjutkan,dari kejadian itu hingga Polsek Rappocini berkoordinasi ke pihaknya untuk membeck up penyelidikan terhadap pelaku yang mengambil ponsel korban.

“Penyelidikan berbuah hasil, diketahui ponsel korban dikuasai oleh seorang pria berdomisili di Jalan Onta Lama. Tanpa menunggu lama tim Resmob Polda Sulsel bergerak kelokasi pada hari Minggu (8/11/2020), yang ditujukan. Hasilnya, pria yang sudah dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu langsung dibekuk, selanjutnya digiring ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kompol Supriyanto, Minggu (15/11/2020)

Menurut pelaku, betul dirinya mengambil ponsel korban yang tergeletak diatas mesin ATM di Jalan Andi Djemma. Ia kala itu juga hendak melakukan transaksi ke ATM tersebut, melihat ponsel korban diatas mesin ATM saat itulah diambilnya.

“Pelaku mengambil ponsel korban disaat korban yang sudah keluar dari ATM itu lalu kemudian pelaku masuk. Melihat ponsel korban di atas mesin ATM. Pelaku langsung mengambilnya lalu kemudian mengeluarkan kartu ponsel korban dengan niat hendak menguasai milik korban. Nah kalau tidak ada niatnya mengambil ponsel korban tentunya pelaku mencari tahu korban atau menunggu panggilan di ponsel korban,” kata Kompol Supriyanto.

Atas perbuatannya melawan hukum maka yang bersangkutan kata Kompol Supriyanto akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kami serahkan ke Mapolsek Rappoci. Pasal yang dikenakan pelaku tak lain pasal 363 tentang pencurian,” pungkas Kasubdit IV Ditkrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto. (Yuniar SM)

You may also like