Warga Semirejo Minta Tutup Galian C

by Ardin
0 comments

PATI, BB – Warga masyarakat desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, mengeluhkan galian C yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

Keluhan masyarakat Semirejo ini bahkan sudah disampaikan oleh Kepala Desa Semirejo Triyono, selanjutnya dengan Sigap Triyono mendatangi lokasi pertambangan dan menindak lanjuti apa yang dikeluhkan oleh warganya tersebut.

Jika menilik UU Minerba (UURI No. 4 tahun 2009 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UURI No. 3 tahun 2020) yang mengatur tentang penambangan, sanksi tersebut sangatlah berat dan denda yang sangat tinggi.

Saat di konfirmasi oleh awak media, Triyono menjalaskan, jika betul warganya banyak yang mengeluh, olehya itu pihaknya secepat mungkin ambil sikap untuk mendatangi pihak pengelola dilokasi tambang, namun pihak pengelola tidak ada yang menemui, hanya anak buahnya saja.

“Jadi sebagi respon atas masyarakat, saya langsung mendatangi lokasi tambang, tapi yang menemui hanyak anak buahnya,” kata Triyino, minggu (08/11/20)

Dikatakan Kades Semirejo, jika Heri sebagai pengelola galian c belum ada izin atau pemberitahuan yang masuk ke Desanya, “dan sewaktu saya ke lokasi tambang, Heri terkesan menghindar dari saya, dan warga sangat menginginkan kalau galian ini dilaporkan ke pihak yang berwajib,” pungkas Triyono. (SGP)

You may also like