Ambil Langkah Seribu Usai Menikam, Pelaku Dicokok Saat Tidur Pulas

by Ardin
0 comments

MUSI RAWAS, BB – Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap Roha Saputra Bin Ibrahim (25) di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (8/11/2020).

Tersangka berprofesi sebagai petani yang berasal dari Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas diduga lakukan tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 K.U.H.Pidana) sekitar pukul 06.00 WIB, Minggu (8/11).

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari korban tepatnya hari kamis (22/10) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, korban ingin menonton bersama dengan teman tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura menggunakan sepeda motor.

Setelah sampai di lokasi TKP, tersangka menghampiri korban dan langsung menusuk bahu sebanyak 1 (satu) kali dengan senjata tajam jenis pisau. Selanjutnya tersangka melarikan diri ke arah Desa Petunang

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk sebanyak 1 (satu) dibagian bahu dengan 6 (enam) jahitan dan melapoorkan ke Polres Mura dan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Candra Dobi alias Ebek Bin Basturi (30) salah satu korban dari tindak pidana penganiayaan yang berprofesi sebagai petani di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy membenarkan hal tersebut dengan tertangkapnya tersangka yang sedang tidur di kamar rumah.

“Tepatnya hari ini (8/11) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap dikediaman di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura langsung dibawa ke Polres guna diproses secara hukum,” Efrannedy.

Barang bukti yang telah diamankan di Polres Mura, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarungkan kertas warna biru. (Akhirudin)

You may also like