SINJAI, BB — Lazimnya, rumah sebagai sebuah kebutuhan pokok harus dimiliki oleh setiap keluarga. Semakin tinggi penghasilan seseorang, maka akan semakin bagus rumah yang dimiliki. Dari rumahlah ekonomi sebuah negara akan tumbuh. Wajar jika berbagai pihak menilai salah satu sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa adalah properti atau perumahan.
Tidak heran jika laju pembanguan perumahan terus bergeliat, bukan hanya di Kota besar bahkan arusnya kini sudah meramba kabupaten hingga desa-desa, apalagi dengan adanya program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Di Kabupaten Sinjai Sulsel misalnya, dalam kurung waktu lima tahun terakhir, geliat pembangunan perumahan BTN terlihat cukup signifikan, bahkan hampir setiap tahun ada sejumlah titik perumahan yang dibangun. Namun demikian apa jadinya jika ada saja pengembang atau developer yang diduga nakal dan hanya mencari keuntungan.
Seperti halanya salah satu perusahaan pengembang yakni PT Mandiri Partama Putra, yang mana telah membangun sejumlah perumahan di Sinjai, namun pada pelaksanaannya di beberapa titik pihak pengembang disinyalir main ‘Nakal’ karena belum melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sebagaimana yang ia tuangkan dalam dokumennya, malah menurut kabar developer ini kembali mengajukan Izin baru ke Pemerintah setempat untuk pembangunan perumahan di titik lain.
Hal itu kemudian mencuat saat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, melalui Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Zainal Arifin yang dikonfirmasi membeberkan jika dari beberapa rekomendasi yang telah diberikan kepihak pengembang (PT Mandiri Pratama Putra) betul saja masih ada yang belum dilaksanakan sebagaimana kewajibannya yang tertuan dalam dokumen.
“Jadi betul memang ada beberapa hasil identifikasi kita terkait kewajibannya yang tertuan di dokumen yang belum terlaksana, antara lain RTH, Drainase, termasuk pengelolaan sampahnya,” kata Zainal, saat dikonfirmasi via telepon, kamis (5/11/20) malam.
Kemudian lanjutnya antara kesesuaian site plan dengan realisasinya, termasuk RTH, pihaknya mengaku setelah mengecek dilapangan memang ada beberapa titik yang tersedia lokasinya namun tidak ditanami, dan yang paling tidak sesuai itu adalah sistem drainasenya, seperti contoh di lappa Mas 3 dan lappa mas 5, dimana sebelum ada saluran induk di depan, maka pembuangan sementara dialirkan ke belakang, namun setelah jadi, kondisinya susah karena drainase depan lebih tinggi dari yang dibelakang, yang akhirnya air didalam hanya terputar putar, tidak jelas arah pembuangannya. Belum lagi masyarakat sekitar yang punya tambak komplain, dan melarang air dibuang kebelakang.
“Hal mendasar juga, adalah kelalaian pengembang yang disyaratkan oleh aturan itu adalah penyampaian laporan semester, dimana seharusnya ada pelaporan yang masuk terkait apa-apa saja yang sudah dilaksanakan, sesuai apa yang dia janjikan di dokumennya. Tetapi itupun tidak ada yang disampaikan. Dan pada saat kita konfirmasi ke mereka (Pengembang Red), selalu dikatakan tidak tau bagaimana penyusunan laporannya,” Jelas Zainal.
Sebagai langkah terkait tidak dilaksanakannya beberapa kewajiban yang dimaksud, pihaknya dalam hal ini DLHK juga mengaku telah menyurati pengembang terkait, dan disampaikan bahwa inilah kewajibanya yang belum dilaksanakan.
“Sehingga dengan adanya beberapa rekomendasi yang belum dijalankan maka memang sangat memungkinkan menjadi pertimbangan untuk pemberian izin selanjutnya. Logikanya, buat apa diberi izin kembali sementara ditempat lain yang sudah kita rekomendir dia tidak laksanakan kewajibannya,” kuncinya.
Sebelumnya, Yayasan Institut Hukum Indonesia (IHI) Biro Sinjai, juga mengingatkan pemerintah kabupaten Sinjai untuk cermat mempertimbangkan pemberian izin prinsip pengembang BTN. Pasalnya, sejauh ini mereka diduga ada saja perusahaan pengembang yang disinyalir belum menjalankan semua rekomendasi dari Istansi Teknis terkait, dalam pembangunannya.
Selain itu, dari sejumlah perumahan yang telah dibangun di kabupaten Sinjai, oleh PT. Mandiri Pratama Putra, beberapa titik diantaranya, juga dinilai belum memenuhi kelengkapan seperti pemenuhan 20 Persen RTH, Fasum, Drainase, taman ramah anak (taman bermain) dan jalan yang layak, sehingga pada pelaksanaannya patut diduga kuat tidak sesuai dengan roadmap bangunan perumahan yang mereka ajukan. (**)