NATUNA, BB – Penegakan Perbub Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, terus digencarkan.
Dalam penegakan Perbub tersebut, petugas gabungan dari Koramil 03/Sedanau, Polsek Bunguran Barat, Posal, Satpol PP dan pegawai Kantor Kecamatan Bunguran Barat, melaksanakan operasi yustisi.
Dalam operasi yustisi ini digelar di Simpang Empat Jalan Sudirman petugas gabungan melaksanakan razia terhadap pengendara yang melintas di jalan yang tidak memakai masker.
Pelaksana Harian Danramil 03/Sedanau Peltu Raden AS mengatakan penegakan protokol kesehatan bersama dilakukan sesuai Perbup Kabupaten Natuna guna mencegah penyebaran covid-19. Tujuannya, agar penanganan covid ini bisa segera berakhir sehingga masyarakat bisa kembali beraktifitas seperti biasa.
“Bagi yang didapati tidak memakai masker, kita beri sanksi sosial agar mereka jera. Sanksinya, menyanyi lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila dan teguran lisan,” ujar Peltu Raden AS, Rabu (4/11/2020).
Diakui oleh Peltu Raden AS, dalam operasi yustisi di Simpang Empat Jalan Sudirman tersebut, tercatat 20 orang pelanggar yang dijatuhi sanksi menyanyi lagu Indonesia, mengucap Pancasila dan teguran.
Pada kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk menaati protokol kesehatan saat berada di luar rumah. Meliputi memakai masker, jaga jarak dan rutin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih. (Mus)