LUTRA, BB — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu Utara melakukan rapat koordinasi fasilitas iklan kampanye dan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2020.
Hadir dalam kegiatan Coffee Morning tersebut, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, Dandim 1403 Sawerigading Palopo , Danki Brimob, Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Bawaslu Luwu Utara dan beberapa LO (Loation Officer) dari masing-masing kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, dan Opd.
Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa penayangan iklan kampanye dalam masa Minggu tenang dan di sarankan untuk memasangkan iklan di media massa dan elektronik.
“Mengenai dengan diadakannya iklan tersebut di media Radio, massa dan elektronik itu tidak boleh mencantumkan nama dan foto presiden dan wakil presiden beserta Gubernur dan calon Wakil Gubernur selama 14 hari ” ucap Syamsul Bachri.a.
Syamsul Bachri menambahkan bahwa pihak penyelenggara dalam hal ini KPUD Luwu Utara itu kemudian tidak akan ada tes Rapid dan Swab di tempat pemungutan Suara (TPS).
“Hal yang menghantui masyarakat saat ini yakni akan ada tes Rapid dan Swab di TPS, nah itu kami jaminkan tidak akan ada perlakuan tersebut di tempat pemungutan suara nanti” Tutupnya. (Ahmad Kaisar)