Mencuri, Dua Pria Diamankan Polres Mura

0 comments

MURA, BB — Dua pria berhasil diamankan oleh Polres Mura setelah melakukan aksi pencurian kekerasan (Pasal 365 KUHP) di Desa Sukakarya, Kecamatan Terawas. Minggu, (01/11/20) sekitar pukul 01.00 WIB

Penangkapan ini dasari LP/B-105/XI/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 01 Nopember 2020. Korbannya adalah pelajar yang bernama Laila Sari Anggraeni binti Sudirman umur (15 Tahun), asal Desa Sukakarya.

Dua tersangka adalah Dedi dores, umur 32 tahun berprofesi sebagai petani berasal dari Desa Tanah Periuk,  kecamatan Muara Beliti dan Dedi Candra alias Pai bin Hasan Basri, umur: (20 thn) Pekerjaan Tani beralamat Desa Tanah Periuk.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu)  buah HP merk INFINIX.

 Kronologis Kejadian: 

Pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekira pukul 20.30  wib di Desa Sukakarya Kec. Terawas Kab. Musi Rawas telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan cara  pelaku menanyakan nomer hp korban lalu pelaku langsung merampas hp milik korban lalu korban berteriak dan warga beramai ramai mengejar pelaku dan pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepolres Mura, sehingga korban mengalami kerugian kehilangan 1 buah HP merk INFINIX ditaksir sebesar Rp. 1.350.000,-

Kronologis Penangkapan:

Pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2020 sekitar jam 01.00 wib pelaku 2 orang an.Dedi Dores als Dedi dan Dedi Candra diserahkan  ke polres musi rawas guna di proses secara hukum. (Akhirudin)

You may also like